Diplomat Muda Tewas di Menteng
Tanggapan 2 Eks Petinggi Polri soal Kematian Diplomat Muda, Soroti Penjaga Kos yang Mondar-mandir
Dua eks petinggi Polri sam-sama menyoroti penjaga kos yang mondar-mandir di depan kamar diplomat muda Arya Daru.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan di kamar kos di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) hingga kini masih menjadi misteri.
Eks petinggi Polri, Komjen Purn Oegroseno (mantan Wakapolri) dan Irjen Purn Anton Charliyan (mantan Kapolda Jawa Barat) memberikan tanggapan terkait dengan kasus kematian diplomat muda Kemlu itu.
Keduanya sama-sama menyoroti penjaga kos yang mondar-mandir di depan kamar korban yang terekam CCTV.
Baca juga: 6 Hal Jadi Sorotan di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Kepala Korban Terlilit Lakban
Dalam rekaman CCTV, penjaga kos terlihat mondar mandir pada pukul 00.27 WIB.
Pria tersebut tidak mengenakan baju karena bajunya ia taruh di pundak dan hanya mengenakan sarung motif kotak-kotak. Ia terlihat sesekali menengok ke arah kamar Arya Daru.
Pada pukul 05.20 WIB, pria yang disebut merupakan penjaga kos itu kembali mondar-mandir. Kali ini ia membawa sapu. Pria tersebut mengenakan kemeja putih dan bercelana pendek.
Sementara itu, keterangan polisi menyebut penjaga kos tersebut berupaya memastikan kondisi Arya atas permintaan istri korban.
Arya Daru ditemukan meninggal dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya di Menteng pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB.
Lantas, seperti apakah tanggapan kedua eks petinggi Polri tersebut. Berikut informasi lengkapnya.
Tanggapan 2 eks petinggi Polri soal kematian diplomat muda
1. Komjen Purn Oegroseno
Komjen Purn Oegroseno menyebut bahwa orang-orang yang masuk dalam rekaman CCTV, termasuk penjaga kos, bisa menjadi petunjuk dengan mendengarkan keterangannya.
"Orang-orang tersebut yang masuk dalam rekaman CCTV saya rasa bagian untuk didengar keterangannya sebagai petunjuk nanti, karena dia tidak melihat waktu korban melakban atau ditemukan meninggal, bukan ada di dalam di situ," kata Oegroseno, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Bagi saya itu salah satu saksi atau orang yang perlu didengar keterangan sebagai petunjuk untuk bisa mengungkap kasus ini," imbuhnya.
Sebagai seorang mantan penyidik, rekaman CCTV tersebut merupakan hal yang berharga dan dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.
"Jadi berterima kasih masih ada CCTV yang bisa merekam kegiatan tersebut," ujarnya.
Terkait dengan apakah Arya Daru Pangayunan bunuh diri menggunakan lakban, Oegroseno menyebut seharusnya penyidik jangan menganggap lakban tersebut merupakan lakban biasa.
"Lakban ini dipasang apakah langsung satu roll dihabiskan, atau setengah roll, atau bertahap matanya yang tidak dilakban duluan atau hidungnya tidak dilakban duluan atau mulutnya," tuturnya.
"Pemeriksa tubuh korban di TKP itu harus tuntas membutuhkan waktu minimal lebih satu atau 2 jam di situ sehingga dibutuhkan ekstra hati-hati ahli forensik untuk memeriksa tubuh bagian luar tubuh korban ini," katanya.
Menurut Oegroseno, penyebab kematian diplomat muda ini kemungkinan 50 persen bunuh diri dan 50 persen lagi pembunuhan.
"Bagian kepala dilakban. Melihat kondisi seperti ini saya sebagai mantan penyidik melihat bahwa kemungkinan seperti yang saya lakukan dinas aktif di reserse ini 50 persen bunuh diri 50 persen pembunuhan," ucapnya.
2. Irjen Purn Anton Charliyan
Irjen Purn Anton Charliyan menyebut, polisi harus mendalami lagi keterangan istri Arya yang meminta penjaga kos mengecek kamar korban.
Menurut Anton Charliyan, keterangan istri dari diplomat muda yang meminta penjaga kos mengecek kamar korban harus diperdalam lagi.
Baca juga: Diplomat Kemlu RI Tewas dengan Wajah Terlakban, Eks Kabareskrim Soroti Kasus TPPO
Anton juga menyinggung kasus pembunuhan Subang yang ternyata pembunuhnya berasal dari orang dekat alias keluarga.
"Saya kira kalau tidak ada latar belakang itu sesuatu yang janggal, tetapi ketika ada latar belakang misalkan seperti yang dikatakan bahwa itu diminta oleh istrinya, kalau diminta oleh istrinya itu juga harus didalami lagi," kata Anton, Minggu (13/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Seperti, mohon maaf, tidak menuduh, masalah pembunuhan Subang kan ternyata (pelaku) adalah dari keluarganya sendiri," imbuhnya.
Menurut Anton, polisi harus mengumpulkan seluruh bukti-bukti dalam kasus diplomat muda tewas ini.
"Makanya ini di samping physical evidence, bukti-bukti mati, bukti-bukti hidup, latar belakang ini harus saling berkelindan erat karena untuk mengungkap satu masalah tidak bisa dari satu sisi," katanya.
"Apalagi ini dikatakan apakah sidik jari itu hanya di lakban saja atau ada di tempat lain kan ini perlu terus-terusan dikumpulkan antara satu bukti dengan satu yang lain," imbuhnya.
Anton sependapat dengan pernyataan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang menyebut kasus diplomat muda tewas ini kemungkinan 50 persen bunuh diri dan 50 persen pembunuhan.
"Tapi apabila dilihat dari tutupan lakban itu apakah tutupan lakban itu di hidung kan kita juga tidak tahu," ujar Anton.
"Yang jelas itu ada orang lain kemungkinan yang melakukannya, sehingga bisa saja terjadi ini adalah pembunuhan," tuturnya.
Anton menilai, jejak digital, sidik jari, hingga telapak kaki korban juga harus diperiksa oleh polisi
"Makanya ini untuk mengungkap satu pembunuhan itu memang betul tidak boleh dipotong berpuzzle-puzzle," kata dia.
"Jejak digital misalkan, baik handphone, sidik jari, telapak kaki, seperti di Subang kan ini bisa dilihat ternyata ada beberapa telapak kaki yang berbeda," lanjutnya.
Baca juga: Menilik Kesesuaian Waktu saat Istri Arya Daru Minta Penjaga Kos Cek Kamar Suami dengan Rekaman CCTV
Anton Charliyan meminta penyidik tidak terganggu oleh opini-opini yang beredar di masyarakat luas terkait dengan kasus diplomat muda tewas ini.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti terungkapnya kasus tersebut.
"Ini perlu kecermatan jangan sampai nanti malah karena desakan opini, salah tangkap orang sehingga menjadikan simalakama bagi Polri bukan mendapatkan satu prestasi malah mendapatkan caci maki," ujar Anton.
"Mohon bersabar dulu saja. Kasus pembunuhan ini selalu terungkap, apalagi sekarang dengan teknologi yang canggih tentu saja akan sangat membantu," pungkasnya.
Profil diplomat muda
Arya Daru Pangayunan adalah lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Di UGM, ia mengambil jurusan Ilmu Politik International Relation.
Arya Daru mulai bekerja di Kemenlu pada 2011 dengan menjadi Staff di Yangon, Myanmar.
Ia juga pernah bekerja sebagai kedutaan Besar Indonesia di Dili, Timor Leste pada Agustus 2018-Agustus 2020.
Selain itu, ia juga sempat bertugas di Buenos Aires, Argentina pada Oktober 2020-Juli 2022.
Arya Daru Pangayunan sudah menikah dan memiliki dua orang anak.
Ia menjalani hubungan long distance marriage (LDM) dengan sang istri yang berada di Yogyakarta.
Riwayat Pendidikan
- SD Muhammadiyah Sapen, Yogyakarta
- SMP Negeri 8 Yogyakarta
- SMA Negeri 3 Yogyakarta (Padmanaba)
- S-1 Hubungan Internasional, FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM), angkatan 2005
Jejak Karier Diplomatik
- 2011–2013: Staf lokal KBRI Yangon, Myanmar
- 2018–2020: Third Secretary bidang Politik, KBRI Dili, Timor Leste
- 2020–2022: Second Secretary bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, KBRI Buenos Aires, Argentina
- 2022–2025: Diplomat Ahli Muda, Direktorat Perlindungan WNI, Kemlu RI
- Juli 2025 (rencana): Penugasan baru ke KBRI Helsinki, Finlandia
(Tribunnews.com/Rakli)
Sumber: TribunSolo.com
Diplomat Muda Tewas di Menteng
Dino Patti Djalal Ragukan Kesimpulan Polisi Soal Kematian Arya Daru, Ini Alasannya |
---|
Respons Permintaan Keluarga Diplomat Arya Daru, Polri Buka Ruang Kasus Diusut Kembali hingga Tuntas |
---|
Kasus Kematian Arya Daru, Eks Wakapolri Nilai Polisi Harusnya Inventarisir Semua Kejanggalan |
---|
Amplop Cokelat Berisi Simbol Misterius yang Diterima Keluarga Arya Daru Diserahkan ke Polda Metro |
---|
Babak Baru Kasus Arya Daru, Istri Bantah Perintahkan Geser CCTV di Kos, Akan Ungkap Kejanggalan Lain |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.