Rabu, 17 September 2025

57 Warga Gigit Jari, Gagal Jadi Juragan Kontrakan di Bekasi, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang

Mimpi jadi juragan kontrakan pupus, 57 warga jadi korban penipuan penjualan kontrakan, rugi hingga Rp 4,8 miliar.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
PENIPUAN JUAL BELI KONTRAKAN - Ilustrasi Penipuan. Mimpi jadi juragan kontrakan pupus, 57 warga jadi korban penipuan penjualan kontrakan, rugi hingga Rp 4,8 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terdata sebanyak 57 orang jadi korban penipuan jual beli kontrakan di Kranji, Bekasi Barat hingga merugi Rp 4,8 miliar.

Alhasil mimpi para korban untuk jadi juragan kontarakan pun kandas.

"Jumlah korban yang sudah terdata sekarang ini 57 orang, dan total dari kerugian korban Rp 4,8 miliar," ujar satu korban, Henry Idris (48), saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025). 

 

Awal Mula Penipuan Jual Beri Kontrakan di Kranji Bekasi, Ada Peran Notaris Gadungan

Henry menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal ketika ia tertarik membeli dua unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Y senilai Rp 100 juta. 

Setelah terjadi kesepakatan awal, Henry kemudian dipertemukan dengan perempuan berinisial K selaku pemilik kontrakan. 

Baca juga: Luluk Nuril, Istri Polisi Dulu Viral Bentak Anak Magang, Kini Terjerat Penipuan dan Arisan Bodong

Dalam pertemuan itu, pihak K mengklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik. 

Meski demikian, Henry tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan. 

Setelah nilai kontrakan disepakati, K kemudian mempertemukan Henry dengan seseorang yang diklaim sebagai notaris di sebuah rumah. 

Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Kuitansi jual beli diterima Henry.  

Namun, belakangan Henry baru mengetahui bahwa satu unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya.  

Henry menduga, notaris yang dibawa K saat itu hanyalah akal-akalan untuk meyakinkan korban

"Tahunya notaris itu gadungan," ungkap Henry. 

 

Pengakuan Korban Lain

Korban lain, Sumardi (60) juga mengaku telah menyetorkan uang Rp 100 juta untuk membeli unit kontrakan yang sama tanpa menerima kelengkapan dokumen seperti akta jual beli (AJB). 

Setelah sekian lama AJB tak kunjung diterima, Sumardi pun penasaran dan menengok calon unit kontrakan miliknya. 

Baca juga: 10 Jenis Penipuan Lewat Pesan WhatsApp yang Sering Terjadi dan Perlu Diwaspadai

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan