Selasa, 2 September 2025

Pria Lulusan Kedokteran Hewan Lecehkan Anak di Bawah Umur Dijerat Pasal Berlapis

Seorang pria berinisial IM (50) ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial MAR

Istimewa
PELECEHAN SEKSUAL -  IM (50) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat digelandang ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial IM (50) ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial MAR.

Kasus ini terjadi pada Senin (14/7/2025) malam, sesaat pesawat dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta mendarat di Terminal Soetta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

IM merupakan lulusan Kedokteran Hewan yang saat ini bekerja sebagai manajer sales perusahaan farmasi di Jakarta Selatan.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan.

Terduga pelaku diserahkan oleh pihak keamanan maskapai saat pesawat yang ditumpangi oleh korban dan saksi mendarat di Bandara Soetta.

"Peristiwa yang menimpa anak dibawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa (15/7/2025) dini hari, dan terduga pelaku berhasil kami amankan," kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Kekinian tersangka telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

Kemudian Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kronologis

Baca juga: Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Pesawat, Penumpang Citilink Denpasar–Jakarta Jadi Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual itu berawal saat korban bersama tantenya (saksi) menumpangi pesawat rute Denpasar – Jakarta di Terminal 1 Bandara Soetta.

Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. 

Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilahkan.

Selanjutnya pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan