Narapidana yang Kendalikan Open BO Anak di Bawah Umur, Divonis 9 Tahun Kasus Perdagangan Anak
Pelaku berinisial AN (40) masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak selama 9 tahun. Pelaku telah menjalaninya selama 6 tahun.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun.
"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Sabtu (19/7/2025).
AN dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola grup bernama'Open BO Pelajar Jakarta' dari dalam penjara.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Anak Balita di Tangerang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Melalui grup tersebut, AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Herman Eco Tampubolon menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp3 juta.
“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Beroperasi sejak 2023
Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan
"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.
Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kendalikan Open BO Anak dari Lapas Cipinang, Narapidana Ini Baru Jalani Hukuman 6 Tahun
Profil Narapidana yang Kendalikan Open BO Anak di Bawah Umur, Divonis 9 Tahun Kasus Perdagangan Anak
Massa Anarkis di Tol Dalam Kota Exit Semanggi Digelandang ke Markas Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Akhir Pelarian 'Sopir Bos' di Rumah Oranye, Ahli IT di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Menengok dari Dekat Kompleks Elite di PIK 2: Tempat Tinggal Aktor Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Pelajar Alami Kejang-kejang Setelah Ditinggal Teman dan Terjatuh Saat Demo di DPR Ricuh |
![]() |
---|
Ini Kemiripan Kasus Kematian Arya Daru dan Kacab Bank BUMN: Ponsel Hilang, Lilitan Lakban dan CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.