Sidak Lapas Cipinang, Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan 25 Napi Bermasalah ke Nusakambangan
Dari hasil sidak tersebut kata Rika, didapati sejumlah alat komunikasi hingga barang terlarang yang seharusnya dilarang penggunaannya di dalam lapas
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (20/7/2025) dini hari.
Sidak ini dilakukan kata Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, buntut dari pengungkapan pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan handphone oleh warga binaan.
"Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang- barang lainnya," jelas Rika dalam keterangan resminya, Minggu.
Dari hasil sidak tersebut kata Rika, didapati sejumlah alat komunikasi hingga barang-barang terlarang yang seharusnya dilarang penggunaannya di dalam lapas.
"Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya, langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran," kata dia.
"Lapas harus Zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati," sambung Rika.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS
Tak hanya melakukan sidak penggunaan handphone dan narkotika, di hari yang sama, Ditjen PAS juga menetapkan memindahkan puluhan narapidana dengan masalah berat ke lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Akan tetapi, pemindahan napi itu bukan hanya untuk para tahanan yang berada di Lapas Cipinang, melainkan juga dari Lapas Salemba.
"Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkoba Cipinang dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security," kata dia
Sebelumnya, Kementerian Imipas RI juga melakukan pemindahan terhadap 46 warga binaan beresiko tinggi atau high risk dari Lampung ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Hal itu sebagai upaya pemindahan warga binaan untuk memberantas peredaran narkoba dari lapas atau rutan
"46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan seperti yang selalu digaungkan oleh Bapak Menteri IMIPAS bahwa Zero Narkoba adalah harga mati,” ungkap Rika.
Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan pada hari Rabu (9/7/2025) dengan pengawalan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas.
Tak hanya itu, pemindahan para warga binaan juga melibatkan kepala kantor Wilayah Ditjenpas Lampung dan jajaran bekerjasama dengan Brimob Polda lampung.
"46 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih dan Lapas Bandar lampung. Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP," kata dia.
Bareskrim Tangkap Pengedar 30 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang |
![]() |
---|
Kemenimipas - Polri Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian |
![]() |
---|
Lapas Jatim Bersih-bersih, 37 Napi Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Soal Napi Lapas Cipinang Terlibat Open BO, Wamen Imipas: Itu Kasus Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.