Sabtu, 6 September 2025

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS

Ditjen Pas mengingatkan soal sudah banyak narapidana dengan kategori berisiko tinggi yang dipindahkan ke lapas Nusakambangan.

Editor: Erik S
gannett-cdn.com
BISNIS PROSTITUSI DARI PENJARA- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak berkedok layanan open booking online (open BO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak berkedok layanan open booking online (open BO).

Perdagangan anak tersebut dikendalikan oleh AN, seorang narapidana (napi) dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti menyebut pihaknya bersama kepolisian langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan soal kasus itu.

Baca juga: Hamish Daud Laporkan 5 Akun Media Sosial ke Polisi, Buntut Fitnah Open BO hingga Pelecehan

"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian, pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan hp oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Rika menyebut narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut saat ini masih menjalani hukuman atas perbuatannya.

"HP telah disita dan warga binaan Permasyarakatan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di straft cell (sel hukuman). Masih dilakukan pemeriksaaan yang berkelanjutan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rika dengan tegas mengatakan pihaknya tak akan memberikan toleransi bagi narapidana yang melakukan pelanggaran salah satunya penyalahgunaan hp di dalam lapas.

"Kami tegas seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, Zero HP adalah harga mati, siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Bahkan, Rika mengingatkan soal sudah banyak narapidana dengan kategori berisiko tinggi yang dipindahkan ke lapas Nusakambangan.

"Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih seribu narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Kami terus bersinergi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Bangunan Liar di Lahan BRIN di Tangerang Selatan Dibongkar

Kendalikan Open BO dari Lapas

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya. AN telah menjalaninya selama 6 tahun. 

Namun AN dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola grup bernama “Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara. 

Melalui grup tersebut, AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Baca juga: Tarif Rp 400 Ribu per Jam, Bilik Asmara di Lapas Pamekasan Diduga Disewakan Secara Ilegal

Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan