Ijazah Jokowi
Tanggapi Gugatan Paiman Raharjo Rp 1,5 Miliar, Roy Suryo: Bukan Level Kita
Gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/7/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi santai terkait gugatan dari relawan Jokowi sekaligus mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Paiman Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/7/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Ada Orang Ngaku Buat Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Datang ke Acara yang Digelar Mr P
"Nggak penting bukan level kita, jadi saya ketawa saja," tutur mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menimpali bahwa saat ini kliennya sedang fokus menghadapi laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, perkara yang dihadapi Roy Suryo bukan hal yang mudah.
"Kami concern melawan saudara Joko Widodo di luar itu ya nggak penting," sebut Khozinudin.
"Nggak penting ya," tambahnya.
Seperti diketahui gugatan dari Paiman kepada Roy Suryo dan sejumlah orang itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.
Paiman tak terima dituding sebagai pihak yang membantu Joko Widodo membuatkan ijazah palsu di Pasar Pramuka pada 2012 silam.
Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Farhat mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Klaim Ada 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Jokowi
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.
Ijazah Jokowi
| Terima Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU, Roy Suryo: Sangat Signifikan Anehnya |
|---|
| Rismon Minta Prabowo Baca Jokowi's White Paper: Itu Hasil Sumbangsih Kami untuk Indonesia Lebih Maju |
|---|
| Poltracking Ungkap 56 Persen Rakyat Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dian Sandi Sindir Roy Suryo |
|---|
| 2 Kali Bilang Mau Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Kini Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo |
|---|
| Jokowi Tidak Akan Hadiri Proses Mediasi Gugatan CLS Ijazah di PN Solo, Kuasa Hukum: Beliau Keberatan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.