Ijazah Jokowi
Tanggapi Gugatan Paiman Raharjo Rp 1,5 Miliar, Roy Suryo: Bukan Level Kita
Gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/7/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Farhat menjelaskan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.
Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.
Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.
“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Paiman-Raharjo-dan-Roy-Suryo.jpg)