Kamis, 11 September 2025

Tiga Tersangka Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang

Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN CISAUK -Tiga tersangka RRP (19), IF (21), dan AP (17) digiring ke dalam rutan Polda Metro Jaya usai menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana wanita inisial APSD (22) pada Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Rekonstruksi ini diikuti oleh tiga tersangka RRP (19), IF (21), dan AP (17).

Sebanyak 75 adegan dipercayakan oleh para tersangka terhadap korban perempuan inisial APSD (22).

Baca juga: Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wilayah Cisauk Tangsel

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar menuturkan rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian.

"Betul (dilakukan rekonstruksi) sudah di lokasi," kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.

Para pelaku memperlakukan korban amat keji dengan memborgol tangan lalu menyetubuhi secara bergilir.

Korban lalu dihabisi nyawanya menggunakan senjata tajam (pisau, obeng, gunting) dengan cara terlampau sadis.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan tidak mengurai detik-detik para pelaku membunuh korban.

"Maaf ini terlalu ekstrem ya kalau saya bacakan," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

Yang pasti, Reonald menyebut bahwa kasus pembunuhan berencana ini sedang dalam tahap pemberkasan.

Dia menekankan proses pemberkasan akan dilakukan sesegera mungkin.

Baca juga: Tiga Kawanan Pembunuhan Keji Wanita di Cisauk, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

"Mohon doanya mudah-mudahan dalam pemberkasan tidak ada kendala dan bisa kita limpahkan segera (ke jaksa) sehingga pelaku dapat dihukum dengan perbuatan setimpal," tegasnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kronologis Kasus

Korban APSD ditemukan di semak-semak Kampung Kedokan Rt.009/002 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dengan kondisi tangan diborgol dan penuh luka.

Berawal saat RRP (pelaku utama) mengajak korban (mantan pacar) untuk datang ke rumah pada Senin (7/7/2025).

Baca juga: Jasad Wanita Terborgol di Cisauk: Disetubuhi Bergilir Sebelum Dibunuh Eks Kekasih Cs

Pelaku RRP mengajak korban dengan alibi akan membayar utang sebesar Rp1,1 juta.

Ketiga pelaku RRP, AP, dan AF sudah berada di TKP merencanakan niat pembunuhan.

Pelaku kesal karena terus ditagih utang dan sakit hati (dendam) kepada korban. 

Korban menagih hutang sebesar Rp1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin.

Kemudian pelaku RRP sudah menyiapkan senjata tajam pisau, gunting, dan borgol yang tersimpan kursi teras di rumahnya.

Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF.

Kemudian ketika korban ke teras rumah mau meminta uutang kepada pelaku RRP ternyata utang juga tidak dibayarkan, sehingga korban kembali menuju motor korban yang terparkir diluar rumah RRP.

Ketiba korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta mejatuhkan korban ke tanah hingga jatuh terkurap. 

Pelaku AP dan IF menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan.

Selanjutnya pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya ketiga pelaku membawa korban kesamping teras rumah.

Korban disetubuhi bergantian oleh para pelaku.

Dalam kondisi korban terborgol, korban dibawa ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban masih terborgol.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Wanita Muda di Cisauk: Jasad Terborgol, Motif Masih Diselidiki

Selanjutnya ketiga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara sangat sadis.

Tubuh korban lalu ditutupi dengan tanaman yang ada disekitar lokasi agar tidak diketahui masyarakat sekitar. 

Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone merek Iphone.

Adapun Motor merek Vespa dengan No. pol B 6799 JKD milik korban dikuasai oleh pelaku RRP. 

Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

RRP ditangkap di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, AP di Serpong Tangerang Selatan, dan IF di Desa Parung Panjang Kabupaten Bogor. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan