Pendaftaran BPMS Tahun 2025 DKI Jakarta Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2025, berikut syarat bagi siswa kurang mampu dan jadwalnya.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Garudea Prabawati
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus:
1. Terdaftar dalam DTKS
2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Cara Daftar BPMS 2025
Pendaftaran BPMS Tahun 2025 dapat dilakukan melalui sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Orang tua/wali murid menyerahkan berkas persyaratan ke sekolah tempat anak terdaftar.
2. Sekolah akan melakukan pendataan dan pengusulan melalui sistem JakEdu milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
3. Sekolah mengunggah dokumen dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) ke sistem.
Jadwal Pendaftaran BPMS 2025
Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan BPMS: 26 s.d. 28 Juli 2025
Pendaftaran: 30 Juli s.d. 7 Agustus 2025
Verifikasi dan Unggah SPTJM: 30 Juli s.d. 8 Agustus 2025
Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11 s.d. 16 Agustus 2025
Penetapan perima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus s.d. 30 September 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.