Pendaftaran BPMS Tahun 2025 DKI Jakarta Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2025, berikut syarat bagi siswa kurang mampu dan jadwalnya.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2025.
BPMS adalah sebuah program strategis yang ditujukan untuk mendukung siswa baru dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di madrasah dan sekolah swasta.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, terutama bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Bantuan BPMS 2025 menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun yang berdomisili di Jakarta dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
Serta memenuhi kriteria penerima bantuan sosial seperti terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, atau anak penyandang disabilitas.
Bantuan ini difokuskan untuk membiayai uang pangkal sekolah, sehingga siswa dapat memulai tahun ajaran baru tanpa hambatan ekonomi.
Pendaftaran BPMS Tahun 2025 dibuka mulai 30 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2025, dengan proses verifikasi dan penetapan penerima berlangsung hingga akhir September.
Program BPMS 2025 bukan hanya soal bantuan dana, tetapi juga tentang keberpihakan terhadap hak pendidikan anak Jakarta, terutama mereka yang berada di jalur pendidikan swasta.
Berkat dukungan penuh dari pemerintah daerah, BPMS diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan memperkuat fondasi pendidikan wajib belajar 12 tahun di ibu kota.
Lantas, apa saja syarat mendaftar BPMS Tahun 2025?
Syarat Daftar BPMS Tahun 2025
Simak syarat daftar BPMS Tahun 2025 melansir dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal
Persyaratan Umum:
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.