Senin, 15 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba

Jaksa menuntut musisi Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Fariz berharap hakim memvonis rehabilitasi.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG KASUS NARKOBA - Fariz RM ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fariz mengaku siap menjalani sidang putusan kasus narkoba. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM akhirnya buka suara mengenai kondisinya jelang sidang putusan terkait kasus narkoba yang tengah dijalaninya.

Diakuinya kondisinya dalam keadaan baik. Namun, ia tak menampik rasa lelah yang dirasakannya selama menjalani proses persidangan.

“Capek sidangnya iya, ya alhamdulillah selesai sidang terakhir aku senang banget,” ujar Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Fariz RM hanya berharap hasil sidang putusan nanti bisa membawa kabar baik bagi dirinya.

“Ya kalau keinginan sih pasti yang terbaik,” kata Fariz RM singkat.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut pelantun lagu Sakura ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Fariz dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Fariz sendiri mengaku ikhlas menerima apapun putusan majelis hakim. 

Namun, ia masih menaruh harapan bisa menjalani rehabilitasi.

“Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja itu harapan saya. Tapi apapun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” ujar Fariz.

Fariz menilai masa hukuman yang akan dijalaninya merupakan kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki diri. 

“Bagi saya, hukuman adalah peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa Taala untuk menjadi manusia yang insya Allah lebih baik, agar bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” katanya.

Meski siap menjalani vonis apapun, Fariz mempertanyakan penerapan hukum di Indonesia. 

"Saya siap menjalani. Dalam arti kata, yang penting sebetulnya adalah gini, saya, saya menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya. Gitu, ya. Intinya itu, ya. Faktanya, gitu," beber Fariz.

"Jadi kalau misalnya memang memang faktanya sesuai faktanya ditetapkan hukuman yang bagaimana, bagaimana, oke, gitu," lanjutnya.

Ia menyinggung perbedaan perlakuan hukum antara kasus yang menjeratnya pada 2018 dengan perkara yang kini ia hadapi.

“Ketika 2018, kasusnya sama, tapi oleh Polres Jakarta Utara saya dikenakan pasal 127, tidak ditahan, dan ikut program rehabilitasi yang sangat membantu saya,” ungkapnya.

(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan