Kasus Penyiraman Air Keras ke Pelajar di Tanjung Priok, 4 Siswa Jadi Tersangka
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Sungai Bambu, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat orang siswa ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar inisial AP (17).
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Sungai Bambu, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).
Air keras merupakan istilah yang merujuk pada larutan asam kuat yang sangat korosif dan berbahaya, apalagi kalau terkena tubuh manusia.
Air keras biasanya berupa asam sulfat (H2SO4), asam klorida (HCL), asam nitrat (HNO3) atau asam fosfat (H3PO4).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menuturkan dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan empat orang siswa sebagai tersangka.
Mereka diantaranya AR (18), YA (18), YA (17), JBS (17), dan MA (17).
"AR yang melakukan penyiraman terhadap korban, YA melakukan pemukulan punggung korban, JBS ikut patungan membeli air keras serta MA ikut patungan membeli air keras," tutur Erick dalam keterangan, Senin (4/8/2025).
Adapun korban mengalami luka bakar serius diwajahnya.
Penyidik menjerat para tersangka yang masih di bawah umur ini dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dengan ancaman hukum penjara 9 (Sembilan) tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka," imbuh Kapolres.
Kronologis Kejadian
Insiden ini bermula ketika gerombolan pelajar SMK tengah mencari lawan random di jalan.
Mereka melihat korban tengah berboncengan dengan dua temannya, lalu dipepet oleh tersangka.
Para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung menyiramkan air keras ke korban.
Korban pun mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ibunda Ungkap Tak Ada Orang yang Datang Beli Jam Richard Mille Ahmad Sahroni yang Dibawa Anaknya |
![]() |
---|
Ibunda Mengaku Kaget Saat Tahu Putranya Bawa Pulang Jam Tangan Rp 11 Miliar Milik Sahroni ke Rumah |
![]() |
---|
Ibunda Ungkap Sang Anak Izin Hendak Main Bola Sebelum Viral Bawa Pulang Jam Tangan Mewah Sahroni |
![]() |
---|
Cerita Andriyani, Anak Pulang Main Bola Bawa Jam Rp11,7 M Ahmad Sahroni, Langsung Temui Ketua RT |
![]() |
---|
Dukung Pelabuhan Ramah Lingkungan, Investor Tinjau Pembangunan Fasilitas OPS PT EPI di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.