Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tangkap 10 Orang Kasus Perdagangan Orang di Jakarta, Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi LC

SHM (15) menjadi korban TPPO di Jakarta. Korban ditawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan iming-iming bayaran sebesar Rp125 ribu per jam

Editor: Erik S
UPI.com
KORBAN PERDAGANGAN ORANG- Polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta.

TPPO tersebut bermodus mempekerjakan perempuan di bawah umur menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Para pelaku yakni berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH.

Baca juga: 24 Pekerja di Ponorogo Positif HIV, Terbanyak dari Siman, Satpol PP Lanjut Tes Massal 101 LC di THM

"Ada dua pelaku yang masuk DPO dengan inisial Z dan FS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (9/8/2025).

Ade Ary menjelaskan, korban berinisial SHM (15) direkrut melalui media sosial Facebook.

Ketika itu korban ditawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan iming-iming bayaran sebesar Rp125 ribu per jam.

Baca juga: Bejat! Aiptu LC 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel hingga Ruang Berjemur 

"Kemudian korban diantar ke Jakarta oleh salah satu pelaku," ujar Kabid Humas.

Korban yang tertarik kemudian menerima tawaran tersebut dan mulai bekerja di sebuah bar di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Namun, saat bekerja korban ternyata juga diminta melayani pria hidung belang dengan upah antara Rp175 ribu hingga Rp225 ribu.

Bahkan, saat ini korban tengah hamil lima bulan.

"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual," ungkap Ade Ary.

Peran Para Pelaku

Tersangka HAR dalam kasus tersebut berperan mengantar dan menjemput korban.

Kemudian wanita berinisial TY alias BY dan RH berperan sebagai penampung.

Selanjutnya wanita berinisial VFO alias S menjadi perantara korban untuk bekerja di bar.

Selanjutnya NR berperan sebagai muncikari.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur Melalui Live Streaming, Dua Muncikari Ditangkap

Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial Z dan FS.

Z berperan sebagai perekrut korban dan FS alias F alias C berperan sebagai pengantar jemput korban.

"Ada dua pelaku yang masuk DPO dengan inisial Z dan FS," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awalnya Direkrut Jadi LC Karaoke, Remaja Usia 15 Tahun di Jakbar Kini Hamil 5 Bulan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan