Senin, 29 September 2025

Remaja 15 Tahun Hamil 5 Bulan, Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Sebagai LC, 10 Orang Ditangkap

Remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat kini hamil 5 bulan.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KORBAN TPPO - SHM, seorang wanita remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat kini hamil 5 bulan. Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa SHM, seorang wanita remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.

LC adalah singkatan dari Lady Companion, yaitu seorang pemandu karaoke yang bertugas menemani tamu selama sesi hiburan di tempat karaoke atau bar. 

Baca juga: Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan

Peran ini umum ditemukan di industri hiburan malam di berbagai kota besar di Indonesia.

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial RH di media sosial Facebook. 

Saat itu, korban ditawari bekerja di Jakarta sebagai LC.

 

 

"Korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 125 ribu per jamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Karena tergiur, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta oleh tersangka. Lalu, korban ditampung di salah satu apartemen.

Tragisnya, korban tak hanya bekerja sebagai LC. Dia ternyata juga diminta untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga saat ini korban hamil lima bulan.

Baca juga: Kisah Miris Pemuda Asal Sukabumi Korban TPPO di Kamboja: Disiksa, Keluarga Diminta Tebusan Rp40 Juta

"Kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon. Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu, juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175.000 sampai dengan Rp 225.000," tuturnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga terdapat 10 orang tersangka berhasil ditangkap.

Ade Ary merinci delapan tersangka di antaranya adalah wanita yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.

Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah pria.

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelasnya.

Adapun peran para tersangka pun berbeda-beda. 

TY alias BY dan RH perannya sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. 

Sedangkan VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Lalu, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. 

Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.

Sementara ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon. 

Polisi pun masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia melalui cara-cara seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pemindahan seseorang dengan tujuan eksploitasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, TPPO adalah setiap tindakan yang memenuhi unsur perdagangan orang, termasuk:

  • Ancaman atau penggunaan kekerasan
  • Penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan
  • Penjeratan utang atau pemberian bayaran kepada pihak yang mengendalikan korban
  • Tujuan eksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, atau perdagangan organ tubuh

Profesi LC termasuk bagian dari industri hiburan, namun ada sisi gelap yang perlu diwaspadai:

Beberapa kasus menunjukkan bahwa LC dijadikan kedok untuk eksploitasi seksual, terutama terhadap perempuan di bawah umur.

Modus perekrutan sering dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming bayaran tinggi.

Korban bisa terjerumus dalam praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan mengalami kekerasan atau pelecehan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan