Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Ciputat, Tiga Pelaku dan Ribuan Butir Diamankan
Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gang Haji Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (18/8/2025).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan tiga orang telah ditangkap dalam kasus ini.
Ketiga pelaku digerebek dan mengamankan ribuan butir obat keras di TKP.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang dalam keterangan, Kamis (21/8/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22).
Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, 746 butir Yarindu, 4 unit handphone, koper, dan tas ransel berisi obat.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.
Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.
Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tambah Kompol Bambang.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
OASA Gandeng Mitra Tiongkok Bangun PLTSa di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif |
![]() |
---|
Saksi Sebut Jonathan Frizzy Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras, Pengacara Tunggu Penilaian Hakim |
![]() |
---|
Aktor Jonathan Frizzy Klaim Tak Tahu Isi Vape Mengandung Obat Keras |
![]() |
---|
Kecelakaan 'Adu Banteng' 2 Mobil Boks di Ciputat, Tangsel: Kendaraan Ringsek, Sopir Terjepit Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.