Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Ciputat, Tiga Pelaku dan Ribuan Butir Diamankan
Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
OBAT KERAS - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025). Tiga pelaku dan ribuan butir obat keras diamankan. (HO/Tribunnews.com)
Dalam konteks kesehatan di Indonesia, obat keras adalah obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena penggunaannya harus diawasi tenaga medis.
Ciri-ciri obat keras adalah pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah dengan huruf “K” berwarna hitam di dalamnya.
Hanya boleh ditebus dengan resep dokter, tidak boleh digunakan sembarangan karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, ketergantungan, atau bahaya bagi kesehatan jika salah dosis/penggunaan.
Berita Terkait
Baca Juga
OASA Gandeng Mitra Tiongkok Bangun PLTSa di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Jalani Sidang Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Canggung Tangan Diborgol, Akui Kooperatif |
![]() |
---|
Saksi Sebut Jonathan Frizzy Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras, Pengacara Tunggu Penilaian Hakim |
![]() |
---|
Aktor Jonathan Frizzy Klaim Tak Tahu Isi Vape Mengandung Obat Keras |
![]() |
---|
Kecelakaan 'Adu Banteng' 2 Mobil Boks di Ciputat, Tangsel: Kendaraan Ringsek, Sopir Terjepit Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.