Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Ciputat, Tiga Pelaku dan Ribuan Butir Diamankan

Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
OBAT KERAS - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025). Tiga pelaku dan ribuan butir obat keras diamankan. (HO/Tribunnews.com) 

Dalam konteks kesehatan di Indonesia, obat keras adalah obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena penggunaannya harus diawasi tenaga medis.

Ciri-ciri obat keras adalah pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah dengan huruf “K” berwarna hitam di dalamnya.
Hanya boleh ditebus dengan resep dokter, tidak boleh digunakan sembarangan karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, ketergantungan, atau bahaya bagi kesehatan jika salah dosis/penggunaan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan