Selasa, 26 Agustus 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

TNI Siap Bantu Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru Jika Presiden Keluarkan Instruksi Resmi

TNI siap bantu ungkap kematian Arya Daru jika Presiden beri instruksi. Keluarga minta dukungan negara untuk keadilan anaknya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KAPUSPEN TNI - Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan TNI siap membantu pengusutan kematian Arya Daru Pangayunan jika ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Meski membuka peluang, namun Kristomei mengatakan sampai saat ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto belum menerima informasi terkait permintaan keluarga almarhum Arya Daru tersebut.

"Sampai detik ini, panglima TNI blm ada menerima informasi itu ya baik secara resmi maupun lisan terkait permintaan itu. Ya tentunya kalau memang minta bantuan ya kita siap, tapi tergantung lagi, apa kemampuan TNI yang bisa diperbantukan untuk itu," ungkap Kristomei di Seskoal, Jakarta pada Senin (25/8/2025).

"Jadi kan, harus selama ini kan sudah ranah kepolisian. Saya rasa sudah cukup ya, tapi kan nanti kita lihat, karena saat ini TNI belum menerima permintaan itu," ujar dia.

Ketika ditanya lebih jauh terkait kemungkinan Presiden Prabowo menginstruksikan Panglima TNI untuk membantu keluarga ayah almarhum Arya Daru, Kristomei mengatakan TNI siap melaksanakan perintah.

TNI, kata dia, akan siap memberikan bantuan semampunya.

"Kalau tentara itu kan sifatnya melaksanakan perintah. Sumpahnya kan begitu. Kan sumpah prajurit yang ketiga itu, tidak membantah perintah atau keputusan. Ya kita kerjakan apa yang bisa TNI berikan, untuk membantu, pasti kita bantu," pungkasnya.

Pelibatan TNI harus melalui instruksi resmi dari Presiden, karena TNI adalah alat pertahanan negara yang tunduk pada keputusan politik negara.

TNI tidak dapat bertindak di luar fungsi militernya tanpa perintah resmi dari Presiden sebagai Panglima Tertinggi.

Dalam kasus sipil seperti pengusutan kematian, TNI hanya bisa terlibat jika ada instruksi langsung dan legal dari otoritas eksekutif. Pelibatan TNI di ranah sipil tanpa dasar hukum yang jelas bisa menimbulkan konflik kewenangan dan potensi pelanggaran HAM.  

Instruksi Presiden menjadi filter legal dan politik agar keterlibatan TNI tetap dalam koridor konstitusional.

TNI hanya melaksanakan perintah, bukan inisiatif sendiri. Hal ini sesuai sumpah prajurit, TNI bertugas melaksanakan perintah atasan. Tanpa perintah resmi, TNI tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam urusan sipil atau penyelidikan hukum

Aturan Hukum yang Mengatur Pelibatan TNI

Pelibatan TNI di luar perang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

Pasal

Pasal 7 ayat (2)

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan