Mahasiswa Universitas Brawijaya Minta Penuntasan Kasus Aktivis Munir ke Jaksa Agung
Amarah Brawijaya mempertanyakan komitmen yang disampaikan Jaksa Agung di tahun 2016 soal Peninjauan Kembali kasus Munir
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiwa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) meminta kasus pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib yang merupakan Alumni Fakultas Hukum UB diusut tuntas.
Hal itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa saat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan mengisi acara seminar nasional yang digelar Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, 27-28 Agustus 2025.
Koordinator Aksi Amarah Brawijaya, Muhammad Rangga Syawalluddin mengatakan aksi ini bentuk keberpihakan kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Mereka menggelar aksi di dalam gedung Auditorium dengan bertemakan teatrikal mengenakan topeng bergambar wajah Aktivis Munir.
Pihaknya pun menolak kedatangan Jaksa Agung.
"Amarah Brawijaya mempertanyakan komitmen yang disampaikan Jaksa Agung di tahun 2016 soal Peninjauan Kembali kasus Munir. Kami menilai bahwa pernyataan tersebut hanyalah omong kosong," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Kisah Aktivis Munir Diangkat ke Layar Lebar, Produksi Perdana Pal8 Pictures
Rangga mengatakan aksi diikuti oleh total 300 mahasiswa UB.
Ia menjelaskan aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kembali kinerja Kejaksaan Agung dan Komnas HAM yang masih gagal menuntaskan kasus Munir dan pelanggaran HAM berat.
"Kedatangan Jaksa Agung di Kampus Munir tanpa adanya kejelasan perkembangan kasusnya dapat dinilai sebagai wujud praktik impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM," jelasnya.
Tak hanya itu, aksi unjuk rasa juga digelar di pintu masuk utama Universitas Brawijaya.
Mereka yang demonstrasi mengatasnamakan aliansi dari Geram atau Gerakan Rakyat Advokasi Munir.
Dalam tuntutannya, Geram menyinggung soal penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di antaranya adalah kasus Aktivis Munir.
Kasus Munir adalah pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang diracun arsenik pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda.
Namun dalang intelektual di balik peristiwa ini belum terungkap tuntas hingga kini.
Meskipun ada sejumlah pelaku lapangan yang dihukum, seperti pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto.
Kasus ini masih terus diupayakan pengungkapannya oleh Komnas HAM, yang membentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Pelanggaran HAM Berat, namun sering kali terhalang oleh minimnya komitmen politik dan kesulitan pengumpulan bukti.
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Agung Audit Keuangan Kejari Jaksel yang Tak Segera Eksekusi Silfester |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
Wamentan Sudaryono Hadiri PKKMB Universitas Brawijaya: Kalian Calon Pemimpin Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Ahli Tegaskan Jaksa yang Lakukan KDRT Bisa Ditindak Langsung Tanpa Izin Jaksa Agung |
![]() |
---|
Hotman Paris Kirim Surat ke Jaksa Agung Minta Semua Perkara Kasus Impor Gula Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.