Ahli Tegaskan Jaksa yang Lakukan KDRT Bisa Ditindak Langsung Tanpa Izin Jaksa Agung
Syamsuddin menegaskan ketentuan izin Jaksa Agung hanya berlaku jika perbuatan tersebut terjadi saat jaksa menjalankan tugas dan wewenang jabatannya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, Senin (11/8/2025), yang menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan.
Sidang kali ini menghadirkan Dosen Hukum sekaligus Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Bima, Syamsuddin, untuk memberikan pandangan soal kewajiban meminta izin Jaksa Agung sebelum memproses jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga: Sikapi Aksi Jaksa S Bawa Pistol Saat Cekcok di Tangsel, Kejagung Jelaskan Aturan Senjata Api Dinas
Ahli adalah orang yang mahir, paham sekali dalam suatu ilmu atau kepandaian. Jadi, seseorang disebut ahli jika ia memiliki pengetahuan mendalam, kemampuan teknis, dan pengalaman dalam suatu bidang tertentu.
Syamsuddin merupakan ahli yang dihadirkan oleh pemohon.
Salah satu contoh yang dibahas dalam sidang adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum jaksa.
KDRT adalah segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi.
KDRT bisa dilakukan oleh pasangan (suami/istri), orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lain yang tinggal serumah.
Jaksa adalah pejabat fungsional dalam bidang hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam proses pengadilan.
Mereka menyampaikan dakwaan terhadap orang yang diduga melanggar hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Syamsuddin menegaskan ketentuan izin Jaksa Agung hanya berlaku jika perbuatan tersebut terjadi saat jaksa menjalankan tugas dan wewenang jabatannya.
Jaksa Agung adalah pejabat negara tertinggi yang memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh lembaga Kejaksaan di Indonesia.
Baca juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Acungkan Pistol ke Warga Karena Ditegur Parkir Sembarangan
Ia merupakan pimpinan utama Kejaksaan Republik Indonesia, dan hanya bisa diangkat atau diberhentikan oleh Presiden.
“Tentang oknum kejaksaan yang melakukan KDRT, apakah berdasarkan pasal ini diperlukan izin Jaksa Agung? Tentu saja tidak,” jelasnya.
Alasannya adalah karena Pasal 8 UU Kejaksaan secara tegas menyebut bahwa perlindungan berupa izin hanya berlaku ketika jaksa menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Artinya tindakan KDRT, kalau itu dilakukan di rumah tangga, itu di luar tugas dan wewenang, maka tentu saja penegak hukum lain, misalnya kepolisian, dapat memanggil,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara 67 dimohonkan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda.
Mereka, menguji Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap jaksa hanya boleh dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Selain perkara 67, pengujian UU Kejaksaan lainnya juga sedang berjalan di MK. Keduanya diregister dalam perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025.
Pengamat Soroti Dugaan Ketimpangan Kasus Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar |
![]() |
---|
Dipuja Karena Cantik dan Dibandingkan dengan Iriana kini Eks Ibu Negara Korsel Terseret Korupsi |
![]() |
---|
Beda Sikap Nikita Mirzani di Sidang, Berteriak Pada Jaksa Lalu Menangis Pada Hakim |
![]() |
---|
Ricuh Lagi! Nikita Mirzani Kembali Adu Mulut dengan Jaksa, Nyai Teriak hingga Hakim Skors Sidang |
![]() |
---|
Hotman Paris Kirim Surat ke Jaksa Agung Minta Semua Perkara Kasus Impor Gula Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.