Demo di Jakarta
Keluarga Cerita Kegigihan Affan Kurniawan sebagai Ojol: Kalau Belum Target, Belum Pulang
Sepupu Affan Kurniawan (21), Ira, menceritakan keseharian almarhum sebelum meninggal dunia akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Usut tuntas kasusnya!" seru pelayat.
7 Anggota Brimob Kena Patsus
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak 7 orang anggota Brimob yang menabrak Affan Kurniawan hingga tewas terbukti melanggar kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Abdul mengungkapkan posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis barakuda saat menabrak korban.
"Hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," tuturnya.
Abdul menyebut, pengemudi kendaraan rantis itu adalah Bripka R dan yang duduk di sebelahnya adalah Kompol C.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," jelasnya.
Sementara itu, lima orang yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
"Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y."
"Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan," ucap Abdul Karim.
Pada kesempatan itu, Abdul juga menyatakan bahwa ketujuh anggota itu dikenakan penempatan khusus (patsus). Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian."
"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," terangnya.
Ketujuh anggota Brimob itu di-patsus dari 29 Agustus sampai 17 September 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.