Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Keluarga Cerita Kegigihan Affan Kurniawan sebagai Ojol: Kalau Belum Target, Belum Pulang

Sepupu Affan Kurniawan (21), Ira, menceritakan keseharian almarhum sebelum meninggal dunia akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Sejumlah kerabat dan para pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Usut tuntas kasusnya!" seru pelayat.

7 Anggota Brimob Kena Patsus

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak 7 orang anggota Brimob yang menabrak Affan Kurniawan hingga tewas terbukti melanggar kode etik.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Abdul mengungkapkan posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis barakuda saat menabrak korban.

"Hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," tuturnya.

Abdul menyebut, pengemudi kendaraan rantis itu adalah Bripka R dan yang duduk di sebelahnya adalah Kompol C.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," jelasnya.

Sementara itu, lima orang yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.

"Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y." 

"Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan," ucap Abdul Karim.

Pada kesempatan itu, Abdul juga menyatakan bahwa ketujuh anggota itu dikenakan penempatan khusus (patsus). Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian." 

"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," terangnya.

Ketujuh anggota Brimob itu di-patsus dari 29 Agustus sampai 17 September 2025.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan