Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Pengendara Motor Masuk Tol, Jalan Gatot Subroto Ditutup Buntut Rusuh Pendemo di DPR Malam Ini

Sejumlah pengendara roda dua tampak melintas di ruas Tol Cawang–Grogol, Jumat (29/8/2025) malam.

Tribunnews.com /Alfarizy
DEMO DPR - Pengendara roda dua melintas di ruas tol Cawang-Grogol, tepat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pemotor terpaksa masuk tol karena jalan di depan gedung DPR ditutup. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengendara roda dua tampak melintas di ruas Tol Cawang–Grogol, Jumat (29/8/2025) malam.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR/MPR RI  ditutup sekitar pukul 21.00 WIB.

Penutupan jalan dilakukan karena pengunjuk rasa rusuh dengan aparat keamanan.

Ini membuat pengendara motor akhirnya memilih masuk jalur tol untuk bisa melanjutkan perjalanan.

Di sekitar kawasan DPR, terlihat sejumlah water barrier diletakkan menutup jalan.

Bahkan beberapa diantaranya dalam kondisi terbakar.

Massa aksi juga masih berkumpul di depan gedung parlemen sambil menyalakan petasan.

Aksi ini menjadi rangkaian dari gelombang demonstrasi sebelumnya, termasuk merespons peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan (21), driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan.

Selain di DPR, aksi serupa juga berlangsung di Mapolda Metro Jaya dan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat.

Belum jelas apa tuntutan para pendemo di DPR malam ini.

Namun sehari sebelumnya, demo juga berlangsung ricuh di tempat ini.

Pendemo memprotes Anggota DPR RI yang dinilai tidak peka dengan kondisi masyarakat dengan menaikkan tunjangan pendapatan.

Namun tuntutan pendemo bergeser memprotes tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), bernama Affan Kurniawan (21).

Tadi malam, Kamis (28/98/2025), peristiwa tragis menimpa  Affan.

Dia  tewas setelah ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi usai pembubaran aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI yang berujung ricuh.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah  memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penabrakan Affan Kurniawan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri.

“Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan