Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Jejak Digital di Balik Aksi Anarkis: Delpedro Marhaen Terhubung dengan Blok Politik Pelajar

Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan penghasutan aksi anarkis pelajar. Polisi sebut ada jejak digital dan kolaborasi akun ekstrem.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa oleh polisi di tengah tuduhan penghasutan aksi anarkis pelajar. Penangkapan ini memicu perdebatan soal kriminalisasi aktivisme dan kebebasan sipil. 

Intisari Berita

Delpedro Terjerat Kasus Penghasutan

Ditangkap karena kelola akun Lokataru yang terafiliasi Blok Politik Pelajar dan ajak demo anarkis.

Pelajar Terlibat Kerusuha:

Aksi 25–28 Agustus 2025 di Jakarta libatkan ratusan pelajar dan anak di bawah umur.

Pasal Hukum

Dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, membuka tabir baru soal dugaan penghasutan aksi anarkis yang melibatkan pelajar.

Aksi anarkis yang melibatkan pelajar terjadi di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025, dan menjadi sorotan nasional karena skala kerusuhan serta keterlibatan anak di bawah umur.

Pada 25 Agustus 2025, awalnya berlangsung aksi damai mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI.

Setelah massa mahasiswa bubar, muncul kelompok tak dikenal (OTK) yang langsung melakukan tindakan anarkis.

Terjadi perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan, dan bentrokan dengan aparat. 

Polisi menangkap 337 orang, termasuk 202 pelajar dan anak di bawah umur yang diduga terhasut ajakan dari media sosial.

Sementara itu, pada 28 Agustus 2025, disebut sebagai puncak aksi anarkis, dengan skala kerusuhan lebih besar.

Massa pelajar mendominasi aksi, melakukan penjarahan, pembakaran, dan perusakan gedung serta kendaraan. Polisi menangkap 794 orang, sebagian besar pelajar yang seharusnya sedang mengikuti kegiatan belajar.

Polisi mengungkap bahwa ajakan aksi tersebar melalui akun-akun media sosial milik enam tersangka, termasuk akun yang dikelola oleh Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation.

Konten ajakan mencakup flyer digital, siaran langsung, dan bahkan tutorial bom molotov, yang memancing pelajar untuk turun ke jalan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) di kasus penghasutan demo ricuh.

Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

"Peran daripada DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin akun dari LF di mana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," jelasnya 

Blok Politik Pelajar (BPP) adalah sebuah platform atau komunitas yang digagas oleh pelajar dan mahasiswa untuk mendorong keterlibatan politik generasi muda secara mandiri, kritis, dan bebas dari pengaruh senioritas, LSM, maupun partai politik.

Blok Politik Pelajar bukan organisasi formal dan tidak memiliki struktur ketua atau hierarki resmi. Blok Politik Pelajar aktif di media sosial seperti Instagram dan memiliki situs.

Tujuan membangun kesadaran politik pelajar, mempengaruhi kebijakan publik, dan menolak demokrasi prosedural yang dianggap tidak cukup representatif.

Inspirasi gerakan mencontoh gerakan pelajar di Malaysia, Thailand, dan Hong Kong yang berhasil mendorong perubahan kebijakan.

BPP sempat dituding terlibat dalam aksi “Jokowi End Game” pada Juli 2021, namun mereka membantah dan menyatakan hanya melakukan aksi konvoi damai.

Dalam kasus terbaru, BPP disebut terlibat dalam penyebaran ajakan demonstrasi yang berujung anarkis, dan dikaitkan dengan akun-akun ekstrem yang menyebarkan konten provokatif.

BPP itu berdasarkan hasil penyidikan terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti pengrusakan, kemudian bom molotov, itu ada hub nya dari akun BPP.

Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR.

Adapun Staf Lokataru Foundation itu bernama Muzaffar Salim.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang ini.

"Sehingga, kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut, kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini diruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.

Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 160 KUHP

Mengatur tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum.

Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024  

Mengatur penyebaran informasi elektronik yang bohong dan menimbulkan kerusuhan atau keresahan di masyarakat.

Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Mengatur perekrutan, pemanfaatan, atau perlindungan anak yang terlibat dalam kegiatan berisiko atau melanggar hukum.

Sementara itu, untuk anak-anak yang ditangkap mereka menjalani tes urine dan konseling, lalu dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah koordinasi dengan KPAI dan dinas terkait. 

Di sisi lain, Lokataru sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).

"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," demikian unggahan dari Lokataru.

Adapun penangkapan terhadap Delpedro dilakukan polisi pada Senin malam pukul 22.45 WIB.

Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat. Pasalnya, penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.

"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," kata Lokataru.

Aksi ini menandai titik kritis dalam hubungan antara ruang digital, aktivisme pelajar, dan penegakan hukum. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan