Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Polisi Jelaskan Alasan Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran Delpedro Marhaen (DMR) dalam kasus penghasutan demo ricuh.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Instagram @lokataru_foundation
DITANGKAP POLISI - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, atas dugaan penghasutan massa. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR).

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran Delpedro Marhaen (DMR) dalam kasus penghasutan demo ricuh.

Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

"Peran DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola (admin) akun dari LF. Dimana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," jelasnya 

BPP, menurut polisi,  berdasarkan hasil penyidikan terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti pengrusakan, kemudian bom molotov, dan ada hubungannya dari akun BPP.

Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR.

Adapun Staf Lokataru Foundation itu bernama Muzaffar Salim.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang ini.

"Sehingga kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pemeriksaan, saat ini diruang pemeriksaan. Kami akan mencoba memastikan akun-akun ini terafiliasi dengan DMR berdasarkan hubungan daripada rekannya," terangnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan