Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Begini Nasib Polisi yang Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang
Oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang diduga menyarankan warga melepas maling motor kini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum anggota Polsek Cikarang Utara yang diduga menyarankan warga melepas maling motor kini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan permohonan maaf atas sikap tidak profesional anggotanya yang viral di media sosial.
"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," kata Mustofa dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Ia memastikan penanganan kasus pencurian motor tetap berjalan, sementara anggotanya diproses Propam.
"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kami sudah kami proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Mustafa.
"Dan bilamana ada pelanggaran tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Mustofa menambahkan, proses penindakan akan dinilai berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Apakah terkait disiplinnya, kode etiknya, maupun masuk kategori menurunkan harkat dan martabat kepolisian. Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tetap ditindaklanjuti.
Barang bukti dan tersangka pencurian motor juga sudah diamankan di Polres Metro Bekasi.
"Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa tersangka barang bukti semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi warga Kampung Kongsi, RT 03/09, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menggagalkan pencurian motor, Selasa (9/9/2025) dini hari, berujung ramai diperbincangkan di media sosial.
Pasalnya, video yang beredar memperlihatkan perdebatan antara sejumlah warga dengan seorang anggota polisi di Polsek Cikarang Utara.
Dalam rekaman tersebut, polisi itu diduga menyarankan agar pelaku pencurian yang sempat ditangkap warga dilepas, meski sebelumnya pelaku kedapatan mencuri dua unit sepeda motor sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolsek ikut diperiksa
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kompol Sutrisno sebelumnya pernah menjadi Kapolsek Pulogadung.
Dirinya kemudian dirotasi menjadi Kapolsek Cikarang Utara pada Agustus 2024.
Rotasi pejabat tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolri ST/271/VIII/KEP./2024 dan ST/272/VIII/KEP./2024.
Artinya, Kompol Sutrisno belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolsek Cikarang Utara.
Baca juga: Viral Polisi Diduga Minta Lepaskan Pelaku Curanmor, Kapolres Bekasi Pastikan Tersangka Diproses
Kompol Sutrisno sendiri memiliki dua gelar akademis.
Yakni, Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Sutrisno kini memiliki pangkat Komisaris Polisi alias Kompol.
Pangkat ini adalah perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun lambang kepangkatan Kompol berupa 1 melati emas di pundaknya.
Penjelasan Kapolres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa membenarkan, keduanya dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Tindakan tersebut, diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor yang ditangkapnya.
Kombes Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.
Masalah ini juga diketahui sudah didengar oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).
Kombes Mustofa dalam kesempatannya turut meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.
Ia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.
"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.
Terakhir, Kombes Mustofa berjanji, akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.
"Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: Viral Video Petugas Kebun Binatang di Thailand Tewas Dikeroyok Singa, Saksi Ungkap Kejanggalan
Berawal dari video viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah sejumlah akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.
Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Mapolsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa, 9 September 2025.
Warga kemudian bertemu seorang anggota yang kala itu sedang berada di kantor.
Oknum tersebut, enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.
"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?" kata oknum tersebut.
"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.
Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.
Korban membeberkan punya dua motor, dan salah satunya yang digondol oleh pelaku.
Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.
Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.
"Kalau bikin LP motor mu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan ketuk palu (sidang). Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan. Mau apa nggak?," tanya oknum itu.
Korban merasa takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.
"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kita, bagaimana?" ucapnya.
Pada akhir video, oknum polisi tersebut, tidak memberikan solusi untuk korban.
Sedangkan hingga Rabu, video ini sudah ditonton belasan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.
Pelaku Diproses

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang.
Ia ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.
Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi. Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri sepeda motor tersebut.
Baca juga: Viral Pedagang di Blok M Kompak Tutup Kios usai Uang Sewa Naik Drastis, Kopema dan MRT Saling Tuding
Aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi. Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa, dikutip dari Instagram @polsek_cikarang_utara24.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa. (*)
Propam Polda Metro Jaya
Polsek Cikarang Utara
maling motor
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Mustofa
Permohonan Maaf
pencurian
motor
IMOS 2025 Tulang Punggung AISI Genjot Target Penjualan Motor 6,7 Juta Unit |
![]() |
---|
60 Merek Ramaikan Pameran Sepeda Motor IMOS 2025 di BSD 24-28 September |
![]() |
---|
Bobol Rumah Mewah Rp4,5 Miliar di Karawaci, 2 WNA China Diciduk saat Hendak Kabur ke Shanghai |
![]() |
---|
Kabur ke Gunungkidul, Sopir Bank Jateng yang Gondol Uang Rp10 Miliar Sempat Berganti Mobil |
![]() |
---|
5 Fakta Anggun, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 M, Mobil Ditemukan tapi Orangnya Masih Diburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.