Polisi Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang
Polsek Neglasari menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polsek Neglasari menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama AM alias Jali (28), warga Aceh Utara.
Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil warna kuning berlogo MF, 40 butir pil Trihexypenidyl, serta uang tunai Rp173 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Masadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Jakarta Pusat
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Imron.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Neglasari.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemasok obat-obatan ilegal tersebut.
Baca juga: Dituduh Konsumsi Obat Terlarang, Remaja Asal Bojonggede Babak Belur Dipukuli Ayah dan Kakak Temannya
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti hingga 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.