Jumat, 12 September 2025

Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT

Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan perkawinan seorang WNI asal Bogor berinisial AF dengan seorang pria berkebangsaan Arab Saudi.

Penulis: Erik S
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
BATALKAN PERNIKAHAN - Ujang Supyani mensyukuri putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang membatalkan pernikahan anaknya dengan seorang warga negara Arab Saudi berinisial AS. 

Keluarga Ujang tak langsung menolak. Mereka menyetujui dengan syarat hanya sebatas taaruf terlebih dahulu.  Terlebih sang anak masih berusia 21 tahun.

Taaruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, yang berdasarkan pada nilai-nilai dan syariat Islam. 

Baca juga: 7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu

“Kami keluarga punya keyakinan taaruf itu penting sebelum ke jenjang pernikahan. 

Karena tujuan menikah itu kan bukan hanya dua orang, tapi menyatukan dua keluarga,” jelasnya.

Namun, niat awal taaruf berubah di luar dugaan. 

Ujang menyebut mereka diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta, namun kemudian dialihkan ke sebuah kantor di Jalan Condet.

“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."

"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” tuturnya.

Menurut Ujang, anaknya semula bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.

“Dari awal dasarnya memang Taaruf, bukan langsung hijab terus jadi. Prosesnya nggak begitu,” tambahnya.

Tak lama setelah akad berlangsung, putri Ujang langsung di bawa ke Arab Saudi.

Korban Berada di Rumah Aman

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.

"Andaikan tidak, tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujar Hendri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.

“Kalau sudah inkrah, kami akan segera komunikasikan dengan KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah," kata Hendri.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan