Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT
Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan perkawinan seorang WNI asal Bogor berinisial AF dengan seorang pria berkebangsaan Arab Saudi.
Penulis:
Erik S
Keluarga Ujang tak langsung menolak. Mereka menyetujui dengan syarat hanya sebatas taaruf terlebih dahulu. Terlebih sang anak masih berusia 21 tahun.
Taaruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, yang berdasarkan pada nilai-nilai dan syariat Islam.
Baca juga: 7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu
“Kami keluarga punya keyakinan taaruf itu penting sebelum ke jenjang pernikahan.
Karena tujuan menikah itu kan bukan hanya dua orang, tapi menyatukan dua keluarga,” jelasnya.
Namun, niat awal taaruf berubah di luar dugaan.
Ujang menyebut mereka diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta, namun kemudian dialihkan ke sebuah kantor di Jalan Condet.
“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."
"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” tuturnya.
Menurut Ujang, anaknya semula bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.
“Dari awal dasarnya memang Taaruf, bukan langsung hijab terus jadi. Prosesnya nggak begitu,” tambahnya.
Tak lama setelah akad berlangsung, putri Ujang langsung di bawa ke Arab Saudi.
Korban Berada di Rumah Aman
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.
"Andaikan tidak, tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujar Hendri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.
“Kalau sudah inkrah, kami akan segera komunikasikan dengan KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah," kata Hendri.
Sumber: TribunJakarta
Pengadilan Agama Jakarta Barat
Warga Negara Asing (WNA)
Arab Saudi
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Bogor
Kakek Asal Tanah Baru Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan Cinta Bogor |
![]() |
---|
Nasib Siswa SMKN 1 Cileungsi Bogor yang Jadi Korban Ambruknya Atap Sekolah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemain Al Nassr di Liga Arab Saudi Musim Ini: Cristiano Ronaldo Pimpin Barisan Asing |
![]() |
---|
Motif Pembakaran Warung Makan hingga Tewaskan Nenek-Paman, Pelaku Sakit Hati Sering Diomeli |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap SMKN 1 Cileungsi, Diduga Tak Kuat Tahan Genteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.