Jumat, 19 September 2025

Pemprov DKI Minta Pengelola Tak Putus Listrik-Air Warga Sebelum P3SRS Terbentuk

Pemprov DKI minta pengelola apartemen tak putus listrik dan air warga sebelum P3SRS terbentuk sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/HO
PENGELOLAAN APARTEMEN – Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthado, memimpin mediasi antara warga Apartemen Gardenia Boulevard dan pihak pengelola, Rabu (17/9/2025). Pertemuan membahas larangan pemutusan listrik dan air sebelum P3SRS terbentuk sesuai aturan Pemprov DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PT dua perusahaan Surya Sentosa (SS) dan PT Colliers Indonesia untuk tidak melakukan pemutusan aliran listrik dan air terhadap warga Apartemen Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan, hingga terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat mediasi yang difasilitasi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murtadho, di kantor wali kota, Rabu (17/9/2025). 

Pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari audiensi Forum Warga dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta pada 13 Agustus lalu.

Ali menyampaikan bahwa keputusan tersebut merujuk pada hasil rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD DKI.

“Jadi, (dua perusahaan itu) nggak boleh ngeluarin peraturan baru, sebelum P3SRS terbentuk. Itu hasil rapat yang dipimpin Komisi D, yang jadi landasan,” ujar Ali.

Dia menambahkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dispera) akan menyurati kedua perusahaan tersebut agar mematuhi keputusan tersebut. 

Ali juga menegaskan bahwa kebijakan atau pungutan baru dari pihak pengelola tidak diperkenankan hingga P3SRS resmi terbentuk.

“Terkait permasalahan PBB dan PPN IPL, kami akan mengundang instansi terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Akui Biaya Kerusakan Fasilitas Umum Imbas Demo Ditanggung Pemda

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga apartemen, Ratih Seftiariski, menyampaikan sejumlah keluhan dan dugaan pelanggaran tata kelola oleh PT SS dan PT Colliers. 

Salah satunya terkait nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 yang disebut hampir dua kali lipat dibandingkan periode 2019–2025.

“Pembayaran justru disetorkan ke rekening PT Surya Sentosa, bukan ke kas negara, karena sertifikat belum dipecah per unit sehingga dikenakan tarif korporasi ditambah denda keterlambatan,” kata Ratih.

Dia menegaskan bahwa warga tidak pernah menolak membayar PBB, asalkan sesuai tarif individu dan masuk ke kas negara.

Ratih juga mempertanyakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah dana tersebut benar disetor ke kas negara atau masuk ke rekening pengelola. 

Dia menyoroti status pengelolaan oleh SS dan Colliers yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa serah terima resmi, sehingga dipandang belum sah secara hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan