Rabu, 24 September 2025

4 Fakta Pemuda Tewas di Kontrakan Pacar di Cilincing Jakut: Korban Tantang Pelaku Karena Cemburu

Karena kesal Indri dan Caka masih saling menghubungi via aplikasi pesan singkat, Aco pun marah dan mencoba menantang pria itu.

Penulis: Erik S
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PELAKU PEMBUNUHAN - Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36), tersangka pembunuhan di kontrakan wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Cinta segitiga menjadi motif pembunuhan Mohammad Yusuf alias Aco (19) di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Pelaku adalah Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36). Korban ditikam di sebuah kontrakan di Jalan Kalibaru Timur, RT 03 RW 01 Kelurahan Kalibaru, Cilincing pada Kamis (28/8/2025).

Kontrakan tersebut tinggal seorang perempuan bernama Indri.

Baca juga: Pembunuh Pemuda di Cilincing Jakut Sempat Ditampung Temannya Saat Kabur ke Bengkulu

Kronologis

Kejadian nahas tersebut terjadi menjelang pukul 14.30 WIB.

Siang itu, Aco tengah berkunjung ke kontrakan Indri yang belakangan telah menjadi kekasih barunya.

Ketika Indri sedang mandi, Aco mengecek ponsel yang bersangkutan dan mendapati bahwa wanita itu masih saling bertukar pesan dengan Caka.

Adapun Caka merupakan mantan kekasih Indri yang baru saja putus hubungan empat hari sebelum pembunuhan terjadi.

Karena kesal Indri dan Caka masih saling menghubungi via aplikasi pesan singkat, Aco pun marah dan mencoba menantang pria itu.

"Dia nantang saya via WhatsApp sama Messenger, dia bilang gitu, weh elu cowok bukan, kalo lu cowok sini samperin gua ke kontrakan cewek gua," ungkap Caka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).

Merasa ditantang, Caka segera mendatangi kontrakan itu dan langsung menemui Aco dan Indri.

Dengan penuh amarah karena ditantang korban yang usianya jauh di bawahnya, Caka melabrak Aco sampai terjadilah adu mulut.

Baca juga: Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan di Cilincing Jakut, Paru-Paru Korban Kempes Akibat Tusukan 30 Cm

Saat itu lah, sekitar pukul 14.30 WIB, Caka mengeluarkan badik yang telah disiapkannya dan menikam Aco dari belakang.

Indri Sempat Ikut Kabur

Setelah penusukan terjadi, Aco ditinggalkan begitu saja oleh Caka dan Indri.

Mereka kabur setelah mengetahui Aco terkapar dalam kondisi bersimbah darah dan akhirnya kehilangan nyawa di kamar kontrakan itu. Mereka ke Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah beberapa saat bertahan di Petamburan, Caka mengajak Indri mengikutinya kabur ke tempat kedua, yakni ke Brebes, Jawa Tengah.

Namun, ketika itu Indri enggan mengikutinya.

"Dari situ akhirnya saya pakai bus ke Brebes, terus naik bus lagi kabur ke Bengkulu, ke rumah teman, kenalan saya aja," ungkap Caka.

"Saya kabur sendiri, awalnya mau sama mantan pacar saya (Indri), sempat saya paksa untuk ikut," kata dia.

Baca juga: Sosok Briptu Rizka, Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok, Jasad Suami Ditinggal di Kebun

Berdasarkan hasil autopsi yang dikeluarkan dokter forensik, Aco meregang nyawa dengan luka tusuk di punggung.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, badik sepanjang 30 sentimeter yang dihujamkan Caka ke punggung korban langsung mengenai paru-parunya.

"Sehingga korban tidak mendapatkan suplai oksigen atau asupan darah, dengan hal ini yang menyebabkan korban meninggal karena paru-parunya collapse atau kempes," jelas Onkoseno.

Buronan 20 Hari

20 hari setelah kejadian, tepatnya pada 17 September 2025, polisi akhirnya menangkap Caka di Bengkulu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim gabungan Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan jajaran Polda Bengkulu.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara bergabung dengan Polsek Cilincing berkoordinasi dengan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Polda Bengkulu," kata Erick.

Caka telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Apa Motif Pembunuhan 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat? Seorang Pelaku Ditangkap

Yang bersangkutan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Indri yang juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian kini statusnya masih sebagai saksi.

Indri dan Caka Sempat Ngontrak Bareng

Kontrakan tempat pembunuhan terjadi bertempat di belakang Pasar Jalan Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kamar yang menjadi saksi bisu penusukan ini ada di lantai 2, dan pada Jumat (19/9/2025) siang ini masih disegel garis polisi.

Pemilik kontrakan, Rusbianto (66) mengungkapkan, kontrakan petak itu sebelumnya disewa oleh Indri sejak sekitar bulan Juli 2025.

Sejak awal, Indri menempati kontrakan itu bersama Caka, sebelum akhirnya mereka putus hubungan menjelang terjadinya pembunuhan.

Sepengetahuan Rusbianto, Caka dan Indri telah berumah tangga.

"Namanya Indri sama Caka. Caka itu suaminya, Indri itu istrinya. Baru mereka, mau jalan 2 bulan mengontrak di sini," kata Rusbianto.

Rusbianto tak mengenal sosok Aco.

Saat pembunuhan terjadi, Aco adalah tamu yang sedang berkunjung ke kontrakan tempat tinggal Indri.

"Jadi orang yang datang temannya itu (yang meninggal), yang dua pengontrak awal itu udah pergi mereka, sudah kabur," kata Rusbianto.

Tetangga sebelah kontrakan, Fendy Law (44) mengaku tak pernah mendengar ada keributan di dalam kamar yang sebelumnya ditinggali Caka dan Indri.

Baca juga: Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Yang Fendy tahu, kamar itu memang ditinggali sejoli yang sudah sekitar dua bulan ada di sana.

Mereka pun tak pernah saling bertegur sapa.

Dengan adanya kasus pembunuhan di kontrakan itu, Fendy mengaku sedikit terkena imbasnya.

Sebab, istri Fendy menjadi trauma dan meminta untuk mencari tempat tinggal lain meski baru menempati kontrakan itu belum sampai sebulan lamanya.

"Jadi istri saya ketakutan, eh dibongkar barangnya deh mau pindah. Padahal baru empat hari lima hari, kan sayang baru pindah, (istri saya) ketakutan karena ada orang mati. Kata saya hanya bisa menenangkan, orang mati butuh doanya orang yang hidup, udah," pungkas Fendy.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembunuhan di Kontrakan Cilincing Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Tikam Kekasih Baru Mantan Pacarnya

dan

Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan di Cilincing: 20 Hari Kabur ke 3 Tempat, Diciduk Polisi di Bengkulu

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan