Suara Sirene dan Strobo
Ramai Penolakan Penggunaan Strobo, Sejumlah Mobil Dinas di Jakarta Masih Menyalakan Lampu Rotator
Sejumlah mobil dinas masih menyalakan lampu rotator di tengah ramainya penolakan terhadap penggunaan sirine dan strobo.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mobil dinas masih menyalakan lampu rotator di tengah ramainya penolakan terhadap penggunaan sirine dan strobo.
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya jalan di depan gerbang utama Gedung Polda Metro Jaya, sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, arus lalu lintas cenderung ramai lancar.
Ada dua mobil berpelat dinas TNI terlihat menyalakan lampu rotator yang mengeluarkan cahaya biru berkerlap-kerlip.
Satu dari dua mobil tersebut berjenis sedan, sedangkan satu kendaraan lainnya berjenis sport utility vehicle (SUV).
Selain itu, ada juga satu unit mobil SUV berpelat dinas kepolisian masih menyalakan lampu rotator.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri akan Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo
Warna biru lampu rotator tampak berkedip-kedip di bagian bumper depan mobil tersebut.
Namun demikian, ketiga mobil dinas tersebut tidak membunyikan sirine.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan dievaluasi, bahkan bisa dibekukan.
Baca juga: Ramai Gerakan Anti-Strobo, Kakorlantas: Pengawalan Tetap Jalan, Tapi Sirine Dibekukan
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Strobo dan Sirine Bukan Untuk Kendaraan Pribadi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi.
Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, keendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.
Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ujar Ojo.
"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi juga jangan sampai malah membuat kemacetan," tambahnya.
Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Respons Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan anti sirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).
"Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," imbuhnya.
Pihaknya, kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut.
Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektifvitas pergerakan pejabat.
"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan.
Presiden sering ikut bermacet-macetan di jalan dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas.
"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu," ujarnya.
Masyarakat yang sudah muak dengan arogansi pengguna strobo dan sirene mendukung gerakan yang diinisiasi mantan duta besar (dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha.
Lewat unggahan di media sosial,
Peter F Gontha mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Stiker yang diunggah Peter F Gontha bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, (bikin) yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha.
Seruan ini seketika ramai diperbincangkan netizen.
Lantaran stiker ini dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan besar.
Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.