Sabtu, 27 September 2025

PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda Masuk Propemperda 2025

Fraksi PSI menolak rencana tersebut karena dikhawatirkan akan mengurangi kontrol pemerintah atas layanan air bersih yang menjadi hak masyarakat

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
PANPERDA PAM JAYA -  Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo keberatan dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, menyatakan keberatan atas rencana perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Francine menilai rencana yang telah dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 itu membuka peluang privatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Perubahan bentuk hukum PAM Jaya dari perumda menjadi perseroda adalah langkah yang dapat membuka peluang privatisasi BUMD. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, khususnya Pasal 8, penjelasan Pasal 8, Pasal 117, dan Pasal 118, yang secara tegas memprioritaskan badan usaha penyedia layanan air minum dalam bentuk perumda,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda


Ia menjelaskan, PP 54/2017 memprioritaskan perumda sebagai badan hukum bagi perusahaan yang menjalankan tugas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk layanan air minum. Aturan tersebut juga melarang privatisasi BUMD yang diberi tugas khusus oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk kepentingan umum.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang memberikan kemanfaatan umum, seperti layanan air minum, dilarang melakukan privatisasi,” ujarnya.

Francine menambahkan, Fraksi PSI telah menyampaikan catatan keberatan terhadap penambahan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tersebut sejak Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/9/2025).

“Fraksi PSI menolak rencana ini karena dikhawatirkan akan mengurangi kontrol pemerintah atas layanan air bersih yang menjadi hak masyarakat Jakarta,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa rencana perubahan status ini dimaksudkan agar PAM Jaya dapat berkembang lebih baik, khususnya dalam hal investasi.

“Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasinya lebih baik,” ujar Pramono saat meninjau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Pramono menyebut keputusan ini telah dipertimbangkan bersama Wakil Gubernur Rano Karno dan diyakini akan membawa dampak positif.

Baca juga: Sosok Yoory C Pinontoan, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Lahan Rumah DP Nol Rupiah

“Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik, dan saya meyakini itu,” ungkapnya.

Menurut Pramono, langkah ini juga sejalan dengan tren global, di mana tidak semua proyek besar harus sepenuhnya bergantung pada pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai bagian dari prioritas Propemperda 2025.

Transformasi ini disebut bertujuan untuk mempercepat layanan air bersih, dengan memperluas cakupan distribusi setelah berakhirnya kerja sama swastanisasi dengan PT Aetra dan PT Palyja; meningkatkan fleksibilitas investasi, agar PAM Jaya dapat menarik pendanaan dan mengembangkan bisnis tanpa ketergantungan besar pada APBD.

Juga memperkuat kelembagaan dan keuangan, sehingga perusahaan dapat beroperasi lebih sehat secara struktural dan finansial.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan