Jumat, 22 Agustus 2025

Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda

Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
PERUBAHAAN BADAN HUKUM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam  revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan ini disampaikan Francine Widjojo, anggota Komisi B dan Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kamis (21/8/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. 

Penolakan ini disampaikan Francine Widjojo, anggota Komisi B dan Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kamis (21/8/2025). 

Francine mengungkapkan, Ranperda ini tidak pernah diusulkan oleh komisi maupun fraksi saat penyampaian surat untuk propemperda 2025 dan hanya berdasarkan usulan Gubernur Pramono Anung.

“Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk,” katanya. 

Sebelumnya, Rabu (20/8/2025) kemarin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati revisi Propemperda Tahun 2025.

Di antaranya masuk Ranperda tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas PAM (Perseroda). 

Menurut Francine, PAM Jaya juga lebih cocok tetap sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan penyedia jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.

“Jika menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan,” ujarnya. 

Padahal, PAM Jaya hingga saat ini juga belum mampu menyediakan layanan air minum kepada mayoritas masyarakat Jakarta.

“Ditambah masih ada polemik kenaikan tarif air bersih yang belum selesai. Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” kata Francine. 

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992, PAM Jaya dibentuk sebagai badan hukum yang berwenang melakukan usaha penyediaan dan distribusi air minum kepada masyarakat untuk kemanfaatan umum.

“Hal ini penting dipahami karena PAM Jaya sejak awal dibentuk memang untuk kemanfaatan umum,” tegas Francine. 

Kemudian, lanjut Francine, saat terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada pasal 8 terdapat ketentuan bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.

“Bahkan, dalam penjelasan Pasal 8 PP 54/2017 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkapnya. 

Francine juga merujuk Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang mengubah bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perumda ikut mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan diamanatkan landasan yuridis, sosiologis, serta filosofis.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan