Kamis, 2 Oktober 2025

Juli-September Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS NARKOTIKA - Polda Metro Jaya menetapkan 2.318 orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025. Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selata, Selasa (30/9/2025). 

Total tersangka yang fiamankan 9 tersangka sebagai dua pemasok bahan, dua peracik, dan enam orang sebagai pengedar. 

Total barang bukti yang diamankan adalah, 21,2 kg narkotika sintetis dan 2,9 kg daun kering sintetis.

Terhadap tersangka diterapkan, Pasal 114 Ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2, Dan atau pasal 111 ayat 2, Juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved