Juli-September Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Kasus Narkoba
Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.
Total tersangka yang fiamankan 9 tersangka sebagai dua pemasok bahan, dua peracik, dan enam orang sebagai pengedar.
Total barang bukti yang diamankan adalah, 21,2 kg narkotika sintetis dan 2,9 kg daun kering sintetis.
Terhadap tersangka diterapkan, Pasal 114 Ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2, Dan atau pasal 111 ayat 2, Juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.