Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Gerebek Toko di Setu Tangsel, Sita 600 Butir Obat Golongan G Siap Edar

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 211 butir Tramadol, 260 butir Hexymer, 120 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp409 ribu

Editor: Erik S
Kolase Tribun Jabar
PEREDARAN OBAT KERAS - Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar oleh pria berinisial MNR (23), di wilayah Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar oleh pria berinisial MNR (23), di wilayah Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

MNR yang merupakan warga Aceh Timur ditangkap saat menjual obat keras tersebut di sebuah toko, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 211 butir Tramadol, 260 butir Hexymer, 120 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp409 ribu hasil penjualan.

Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan keras di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP dan menemukan tersangka beserta barang bukti. Tersangka maupun barang bukti kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Dhady Arsya, Selasa (30/9/2025).

Dhady menambahkan, peredaran obat golongan G ini sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja.

Dia menyebut jika penyalahgunaan obat golongan G sering menjadi pemicu anak-anak muda berani melakukan tawuran.

"Dengan barang bukti sekitar 600 butir yang kami amankan, setidaknya ada 150 remaja yang bisa terselamatkan dari bahaya obat-obatan tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved