Polisi Gerebek Toko di Setu Tangsel, Sita 600 Butir Obat Golongan G Siap Edar
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 211 butir Tramadol, 260 butir Hexymer, 120 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp409 ribu
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar oleh pria berinisial MNR (23), di wilayah Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
MNR yang merupakan warga Aceh Timur ditangkap saat menjual obat keras tersebut di sebuah toko, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 211 butir Tramadol, 260 butir Hexymer, 120 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp409 ribu hasil penjualan.
Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan keras di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP dan menemukan tersangka beserta barang bukti. Tersangka maupun barang bukti kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Dhady Arsya, Selasa (30/9/2025).
Dhady menambahkan, peredaran obat golongan G ini sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja.
Dia menyebut jika penyalahgunaan obat golongan G sering menjadi pemicu anak-anak muda berani melakukan tawuran.
"Dengan barang bukti sekitar 600 butir yang kami amankan, setidaknya ada 150 remaja yang bisa terselamatkan dari bahaya obat-obatan tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Anggaran Perjalanan Dinas Tangsel Rp 117 M Jadi Sorotan, Leony akan Dialog dengan Wali Kota |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Menolak saat Ririn Dwi Ariyanti Berulang Kali Ingin Menemaninya Sidang |
![]() |
---|
Hal Memberatkan dan Meringankan Jonathan Frizzy hingga Jaksa Menuntutnya 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Leony Tunggu Undangan Dialog dengan Walkot Tangsel usai Kritik soal Anggaran: Ada yang Lebih Penting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.