Rabu, 24 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras

Jonathan Frizzy dinyatakan bersalah dalam kasus vape isi obat keras, sang aktor dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Wartakota/Indah Fahra
KASUS JONATHAN FRIZZY - Potret Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Jonathan Frizzy dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus vape isi obat keras. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape isi obat keras.

Jonathan Frizzy sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid mengandung etomidate.

Etomidate adalah obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. 

Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jonathan Frizzy bersalah ikut terlibat dalam produksi hingga mengedarkan obat keras dalam kandungan vape.

"Jonathan Frizzy telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan ikut serta produksi atau mengedarkan sian farmasi yang tidak memenuhi standar," ucap JPU, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Atas perbuatannya, mantan suami Dhena Devanka itu dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sejak perkara mencuat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Pihak Jonathan Frizzy kemudian diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Pleidoi tersebut akan dibacakan pada sidang 1 Oktober 2025, mendatang.

"Untuk selanjutnya hak saudara dan penasihat hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan ya."

"Memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan pleidoi, saudara akan disidangkan kembali nanti pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025," ungkap Hakim Ketua.

Baca juga: Jonathan Frizzy Pakai Vape Isi Obat Keras, Yakin Bukan Narkoba karena Ucapan Teman

Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan

Pada sidang sebelumnya, Jonathan Frizzy mengungkap penyesalannya terjerat dalam kasus vape isi obat keras.

Ia menyebut hidupnya menjadi hancur karena terjerat kasus vape ini.

"Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur," ungkap Jonathan.

Aktor 43 tahun itu menyesali atas kesalahan yang ia perbuat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan