Kartu Jakarta Pintar
KJP Plus Oktober 2025 Cair untuk 707.513 Siswa DKI Jakarta, Ini Cara Cek Penerima & Besaran Dana
Dana KJP Plus Oktober 2025 cair mulai 6 Oktober 2025, siswa penerima segera mengecek di kjp.jakarta.go.id, berikut besaran dana dan jumlah penerima.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Oktober 2025, yang telah resmi cair dan dapat dimanfaatkan oleh para siswa penerima mulai awal bulan ini.
Dana KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari keluarga prasejahtera yang bersekolah di SD, SMP, SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Oktober 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sebanyak 707.513 siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK di wilayah Jakarta tercatat sebagai penerima manfaat KJP Plus Oktober 2025.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung akses pendidikan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh anak Jakarta, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
KJP Plus bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga instrumen strategis untuk mencegah angka putus sekolah dan mendorong partisipasi aktif siswa dalam kegiatan belajar.
Dana yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, transportasi, hingga konsumsi harian.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima KJP Plus Oktober 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Peserta Didik Nasional (NISN).
Selain itu, informasi tentang pencairan dana KJP Plus Oktober 2025 juga tersedia melalui aplikasi JAKI dan kanal media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sekolah-sekolah juga telah menerima daftar kolektif penerima dan diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada orang tua dan wali murid.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening Bank DKI yang telah terintegrasi dengan sistem KJP Plus.
Baca juga: 101 Kampus Penerima KJMU 2025 Tahap 2 dengan Bantuan Rp 9 Juta/Semester
Sementara untuk mencairkan dana KJP Plus Oktober 2025, siswa penerima memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Siswa atau orang tua dapat melakukan penarikan dan transaksi sesuai kebutuhan, dengan tetap mematuhi ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga mengimbau agar dana KJP digunakan secara bijak dan tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan untuk keperluan di luar pendidikan.
Besaran Dana KJP Plus Oktober 2025
1. SD/MI/SDLB
Besaran dana personal per bulan Rp 250.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.