Sinergi Komunitas dan Lembaga Perlindungan Anak: Merancang Masa Depan Remaja di Era Digital
Remaja tak butuh seremoni. Mereka butuh ruang aman, karakter kuat, dan suara. Komunitas ini mulai menjawabnya—tapi cukupkah?
Ringkasan Utama:
- OTMSJ dan Komnas Perlindungan Anak bersinergi membina remaja Jabodetabek melalui pendekatan komunitas.
- Program mencakup pendidikan, kewirausahaan, kesehatan mental, dan literasi digital.
- Sinergi ini mendukung agenda Indonesia Emas 2045 dengan fokus pada generasi muda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perkumpulan marga Batak Sirait se-Jabodetabek (OTMSJ) menggandeng Komnas Perlindungan Anak untuk memperkuat peran remaja dan pemuda dalam menghadapi tantangan era digital. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya komunitas lokal mendukung agenda nasional Indonesia Emas 2045.
Program kerja yang dirancang mencakup pendampingan pendidikan, kewirausahaan, kerohanian, serta advokasi hak anak. Fokus utamanya adalah membekali generasi muda dengan keterampilan dan pemahaman yang relevan terhadap perkembangan zaman, termasuk literasi digital dan kesehatan mental.
“Remaja dan pemuda perlu ruang yang aman dan mendukung, bukan hanya dalam hal pendidikan formal, tapi juga dalam pengembangan karakter dan literasi digital,” ujar Agustinus Sirait, Sekretaris Umum OTMSJ sekaligus Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, dalam sambutan pelantikan pengurus OTMSJ di Jakarta, dikutip Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa pendekatan komunitas tetap relevan, inklusif, dan berkelanjutan. Sinergi ini bukan soal simbolik, tapi soal kerja nyata yang menyentuh kebutuhan anak dan remaja.”
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa pendekatan komunitas sangat penting dalam menjembatani edukasi dan kontrol orang tua.
“Tanpa koordinasi yang kuat dan pendekatan menyeluruh, kebijakan ini sulit berdampak nyata. Komunitas lokal memiliki peran strategis dalam perlindungan anak di ruang digital,” ujar Woro dalam diskusi publik bertajuk “Perlindungan Anak di Era Digital” di Jakarta, 18 April 2025.
Sementara itu, laporan UNICEF Indonesia dan Bappenas berjudul “Tinjauan Partisipasi Anak dan Remaja di Masyarakat” yang dirilis pada Maret 2025 menyebut bahwa organisasi berbasis komunitas, termasuk marga, dapat menjadi wadah partisipatif jika didukung dengan pendekatan yang setara dan berbasis hak. Laporan ini menyoroti pentingnya inklusivitas dan relasi kuasa dalam kegiatan komunitas yang melibatkan anak dan remaja.
Baca juga: Insiden Ambruknya Musala di Ponpes Al Khoziny Merupakan Bencana dengan Korban Terbesar di Tahun 2025
Pelantikan pengurus OTMSJ untuk masa bakti 2025–2029 berlangsung di Jakarta, dihadiri oleh ratusan anggota marga Sirait dan tokoh masyarakat. Dr. Raja Sirait ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Delima br Sirait sebagai Bendahara Umum, serta Gustaf A Sirait dan Jeery Rudolf Sirait sebagai Dewan Pembina.
OTMSJ adalah perkumpulan marga Sirait yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan mulai aktif di wilayah Jabodetabek sejak awal 2000-an. Organisasi ini didirikan sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan, melestarikan adat Batak, dan kini berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia, khususnya remaja dan pemuda.
Komdigi Buka Rekrutmen Pandu Literasi Digital 2025: Persyaratan, Link, dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Perkuat Penguasaan STEM, 74 Guru di Jabodetabek Ikuti Workshop 2 Hari |
![]() |
---|
Respons KPAI terkait Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang: Hentikan Sementara untuk Evaluasi |
![]() |
---|
Tuntutan Para Pengemudi Ojek Online: Fleksibilitas, Pesanan Melimpah, dan Perlindungan Sosial |
![]() |
---|
Kasus Cacingan Muncul Lagi, KPAI Soroti Anak Diasuh Orangtua yang Punya Utang dan Candu Gadget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.