Jumat, 10 Oktober 2025

Terungkap, Pencuri iPhone di Cipete Jaksel Ternyata Residivis: Sudah Beraksi Sejak 2021

Terbaru, pelaku melancarkan aksinya di sebuah warung di Cipete Utara, dengan modus pura-pura membeli rokok dan es

IST
PENCURI PONSEL CIPETE - Fakta baru terungkap dari kasus pencurian dua ponsel di sebuah warung kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial AS yang sebelumnya ditangkap polisi ternyata residivis spesialis pencurian handphone. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru terungkap dari kasus pencurian dua ponsel di sebuah warung kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial AS yang sebelumnya ditangkap polisi ternyata residivis spesialis pencurian handphone.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AS diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa sejak tahun 2021.

"Jika dilihat dari putusan pengadilan sebelumnya, yang menjerat si tersangka, bahwa tersangka di pesangkakan pasal 362 ada kemungkinan bahwa memang si pelaku adalah residivis dari pencurian spesialis handphone," kata Igo saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Terbaru, pelaku melancarkan aksinya di sebuah warung di Cipete Utara, dengan modus pura-pura membeli rokok dan es.

Saat korban lengah, pelaku dengan spontan mengambil dua gawai dengan jenis Iphone 15 dan Oppo.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Bajing Loncat Kasus Pencurian Besi di Koja Jakarta Utara

"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dua handphone milik korban, yakni satu iPhone dan satu Oppo," ujarnya.

Setelah laporan dibuat, polisi bergerak dan menangkap pelaku di kontrakannya kawasan Mampang Prapatan, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Pelaku kami tangkap di kontrakannya. Saat diinterogasi, dia mengaku handphone hasil curian sudah dijual ke penadah," kata Igo.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kendati begitu, polisi menilai AS termasuk spesialis karena pola aksinya mirip dengan kasus-kasus sebelumnya.

Polisi kini masih memburu penadah yang menerima dua ponsel hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved