Pria Mengaku Staf Anggota Komisi DPR Janjikan Jadi Anggota Polri, Warga Tangerang Rugi Rp 750 Juta
Korban A dijanjikan AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI untuk menjadi anggota Polri. Uang korban senilai Rp 750 juta raib.
"Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan," tukas Kombes Susatyo.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Haris.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.