Rabu, 15 Oktober 2025

Terungkap Motif Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing

Kompol Onkoseno menerangkan modus pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju sehingga mengajak korban ke rumah untuk mengambil uang dahulu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
IST
ILUSTRASI BORGOL - - Polisi mengungkap motif kasus perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh pria berusia 16 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Insiden tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif kasus perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh pria berusia 16 tahun di Cilincing, Jakarta Utara.

Insiden tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan peristiwa tersebut terjadi akibat dendam.

"Untuk motif pelaku pernah kesal ibu korban karena ditagih hutangnya," ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Kompol Onkoseno menerangkan modus pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju.

"Untuk itu pelaku mengajak korban ke rumah untuk mengambil uang dahulu," tambahnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Dibunuh dan Dirudapaksa Remaja di Cilincing, Pelaku Gunakan Cara Keji

Sejauh ini sudah empat saksi yang diperiksa guna mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Pelaku bakal dijerat Pasal 80UU RI No. 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolsian telah berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pengungkapan pelaku ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban. 

Kronologis kejadian saat iti korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM. 

Saat masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membekap dan melilit kabel ke tubuh korban hingga korban tak bisa bernapas.

Saat korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban. 

Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.

Polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.

Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved