Rasa Cemburu Jadi Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membeberkan motif kasus pria yang membakar istrinya.
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial JAP alias A (26) tega membakar istrinya, yaitu CAU (24).
- Kasus itu terjadi di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
- Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, motif dalam kasus ini karena kecemburuan.
TRIBUNNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membeberkan motif kasus pria yang membakar istrinya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku merupakan pria berinisial JAP alias A (26), sedangkan istrinya, yaitu CAU (24).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan, motif dalam kasus ini karena kecemburuan.
"Jadi tersangka ini dapat informasi dari adiknya bahwa istrinya jalan dengan lelaki lain (bonceng motor)," kata Sri, dilansir WartaKotalive.com, Rabu (22/10/2025).
Sri menyebut, tersangka yang memperoleh kabar itu langsung menghampiri korban di rumahnya dan mempertanyakan kebenarannya.
Ketika ditanya, korban tak menjawab sehingga pelaku melakukan desakan agar istrinya mengakui perbuatan itu.
"Kesal karena tak menjawab, tersangka kemudian meminta temannya untuk belikan bensin satu liter dan setelah itu menyiram istrinya serta menyulutkan api," terangnya.
Setelah melakukan aksi kejinya itu, tersangka melarikan diri selama beberapa hari.
Ia berpindah-pindah tempat agar tidak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, tersangka akhirnya berhasil diringkus di area Bekasi, Jawa Barat dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Akhir Pelarian Suami yang Tega Bakar Istri di Jatinegara Jaktim
"Korban adalah istri sah yang dinikahi pada tahun 2019 lalu dan sudah dikarunia seorang anak," tuturnya.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Jejak Kriminal Tersangka
JPA diketahui sempat merusak gerobak bubur kacang ijo di Jatinegara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SUAMI-BAKAR-ISTRI-Rumah-lokasi-perempuan-berinisial-CAU.jpg)