Motif Pembunuhan Kakak Ipar di Pasar Minggu, Pelaku Sering Dimarahi
Seorang pria berinisial BSP (39), tewas setelah dianiaya adik iparnya sendiri, ARH (30), imbas cekcok di rumah kontrakan di Pasar Minggu.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial BSP (39), yang bekerja sebagai driver taksi online, tewas setelah dianiaya adik iparnya sendiri, ARH (30).
- Peristiwa tragis itu terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
- Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah lama memendam rasa kesal karena sering dimarahi korban.
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa tragis terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang pria berinisial BSP (39), yang bekerja sebagai driver taksi online, tewas setelah dianiaya adik iparnya sendiri, ARH (30), imbas cekcok di rumah kontrakan mereka.
Dilansir Warta Kota, pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah lama memendam rasa kesal karena sering dimarahi korban.
"Bahwa dirinya sering dimarahi oleh kakak iparnya atau korban, lanjut pelaku sudah memendam lama emosi dengan korban," ucap Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Anggiat mengatakan, pada saat kejadian pelaku sudah sangat emosi.
Akhirnya, pelaku memukul korban dengan palu besi seberat kurang lebih lima kilogram.
"Hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Anggiat.
Imbasnya, mulut korban mengeluarkan darah segar dan kepala belakang pecah sampai mengeluarkan otak.
Polsek Pasar Minggu pun masih terus menyelidiki kasus tersebut, termasuk meminta keterangan berbagai saksi guna bahan penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Pada saat kejadian, korban tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Menurut keterangan saksi, korban sempat menegur adik iparnya yang sedang merokok di dalam kamar.
Baca juga: Teguran Soal Rokok Berujung Tragedi, Driver Online di Pasar Minggu Tewas Dianiaya Adik Ipar
Istri korban, H (39), juga ikut menegur pelaku. Teguran itu memicu ketegangan di antara mereka.
"Saksi atau istri korban menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul. 00.30 WIB, dirinya mendengarkan suami menegur adik saksi atau pelaku yang sedang merokok di kamar, selanjutnya saksi ikut menegur adik saksi secara baik-baik," ucap Anggiat, Minggu.
"Namun suami dalam hal ini korban memanggil saksi dan menegur saksi 'biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini'. Mendengar kata-kata dari suami saksi, pelaku langsung emosi lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.