Selasa, 28 Oktober 2025

Motif Pria di Jaksel Pukul Kakak Ipar hingga Tewas, Memendam Emosi karena Sering Dimarahi

Polisi mengungkap motif di balik aksi sadis pria berinisial ARH (30) yang menghabisi nyawa kakak iparnya BSP (39)

istimewa
DRIVER ONLINE DIBUNUH - Pria berinisial ARH (30) tega membunuh kakak iparbta BSP (39) yang sehari-hari bekerja sebagai drive taksi online. BSP yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di Jalan Rawa Bambu II, RT 010 RW 07, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif di balik aksi sadis pria berinisial ARH (30) yang menghabisi nyawa kakak iparnya BSP (39) di rumah kontrakan mereka di Jalan Rawa Bambu II, RT 010 RW 07, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, pelaku ternyata sudah lama menyimpan amarah terhadap korban karena kerap dimarahi.

"Bahwa dirinya sering dimarahi oleh kakak iparnya atau korban, lanjut pelaku sudah memendam lama emosi dengan korban," ucap Anggiat dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Anggiat menuturkan, saat kejadian pelaku sudah sangat emosi hingga akhirnya memukul korban menggunakan palu besi seberat sekitar lima kilogram.

"Hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Anggiat.

Kondisi korban begitu mengenaskan. Mulut korban mengeluarkan darah segar, sementara bagian kepala belakang pecah hingga mengeluarkan otak.

Kini, Polsek Pasar Minggu masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Ditegur Merokok di Kamar

Sebelumnya, korban BSP ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Korban yang diketahui bekerja sebagai driver taksi online itu diduga tewas setelah dipukul menggunakan palu besi kurang lebih seberat lima kilogram oleh adik iparnya sendiri.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 00.30 WIB saat korban tinggal bersama istri dan adik iparnya.

Menurut keterangan saksi, korban sempat menegur ARH yang sedang merokok di dalam kamar. Istri korban, H (39), juga ikut menegur pelaku secara baik-baik.

"Saksi atau istri korban menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul. 00.30 WIB, dirinya mendengarkan suami menegur adik saksi atau pelaku yang sedang merokok di kamar, selanjutnya saksi ikut menegur adik saksi secara baik-baik," ucap Anggiat, Minggu (26/10/2025).

Namun, korban sempat mengatakan kepada istrinya agar tak perlu memusingkan perilaku adiknya.

"Namun suami dalam hal ini korban memanggil saksi dan menegur saksi ‘biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini’. Mendengar kata-kata dari suami saksi, pelaku langsung emosi lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban," sambungnya.

Dalam keadaan marah, pelaku kemudian menuju kamar belakang, mengambil palu besi, lalu menghantam kepala kakak iparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved