Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Jelang Vonis, Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Nikita Mirzani Kini Hanya Bisa Doa dan Berharap Keadilan
Menjelang sidang vonis, Ricky Sitohang menyebut Nikita Mirzani tak lagi punya langkah hukum selain berdoa dan berharap keadilan.
Ringkasan Berita:
- Sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani akan digelar 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.
- Kasus bermula dari ulasan skincare Reza Gladys yang berujung pada transaksi Rp4 miliar dan laporan ke polisi.
- Ricky Sitohang menyebut Nikita kini hanya bisa berdoa dan berharap hakim memutus dengan nurani.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang meninmpa artis kontroversial Nikita Mirzani masih menuai atensi tinggi dari publik.
Sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2025 mendatang.
Sebelumnya, Nikita telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari unggahan Nikita yang mengulas produk skincare milik Reza Gladys dan dianggap merugikan pihak pemilik.
Dari situ, Reza melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, sempat melakukan transaksi senilai Rp4 miliar yang diduga sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita berhenti membahas produk tersebut.
Namun, Reza justru merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Nikita ke polisi pada Desember 2024.
Setelah menjalani 8 bulan masa tahanan, kini Nikita hanya bisa menunggu hasil akhir dari proses hukum panjang yang menyeret namanya.
Di tengah penantian tersebut, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang ikut memberikan pandangan soal dinamika persidangan yang telah memasuki tahap akhir.
Ricky Sitohang menegaskan pada tahap akhir persidangan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh terdakwa selain berdoa dan menunggu hasil keputusan hakim.
“Enggak ada lagi yang perlu dilakukan oleh terdakwa selain berdoa, sudah selesai,” ujar Ricky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Sabtu (25/10/2025).
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menilai segala upaya pembelaan seharusnya sudah disampaikan sejak agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Nikita Mirzani, Eks Staf Ahli Kapolri Singgung soal Integritas Hukum
Menurutnya, kesempatan untuk memasukkan hal-hal yang dapat menjadi penguatan atau meringankan hukuman sudah lewat, sehingga tidak bisa lagi ditambahkan pada tahap ini.
“Maka saya katakan, segala upaya, kenapa enggak kemarin-kemarin? Kenapa sekarang? Kan sudah tidak ada lagi dalam pertikaian agenda."
"Pada saat agenda itulah harusnya dimasukkan hal-hal yang menjadi penguatan kepada terdakwa untuk meringankan hukumannya, kan gitu."
"Jangan setelah selesai ini, sudah duplik, mau masukkan lagi. Dari mana? Enggak bisa masuk lagi," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.