Demo di Jakarta
Daftar Demo di Jakarta Senin 27 Oktober: Guru, Pelajar, dan Mahasiswa Turun ke Jalan
Demo serentak 27 Oktober di Jakarta Pusat, ribuan massa turun ke jalan, 1.610 personel dikerahkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa akan dilakukan di Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025).
Peserta aksi dari Forum Pendidikan Profesi Guru, Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis Bersatu (LASKAR Indonesia), dan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu akan disebar di tiga titik aksi unjuk rasa.
"Kekuatan pengamanan unjuk rasa wilayah Jakpus 1.610 personel," kata Susatyo dalam keterangannya, Senin.
Aksi unjuk rasa pertama digelar oleh Forum Pendidikan Profesi Guru Prajabatan se-Indonesia bersama beberapa elemen pendukungnya di kawasan DPR/MPR Jakarta Pusat.
Kemudian, massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis Bersatu (LASKAR Indonesia) yang menggelar aksi di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI).
Terakhir, massa dari Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan akan menyampaikan aspirasi di Silang Selatan Monas.
Susatyo mengatakan pengamanan akan dilakukan secara persuasif.
Dia pun meminta agar massa aksi untuk tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” tuturnya.
Susatyo menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3).
Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hak ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat bisa berupa:
Unjuk rasa atau demonstrasi
Pawai
Rapat umum
Mimbar bebas
Namun, pelaksanaan hak ini harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak boleh melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik.
Aparat keamanan bertugas mengawal, bukan membatasi, selama aksi dilakukan sesuai aturan.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ujar dia.
Demo di Jakarta
| Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dua Alat Bukti Tak Terbukti |
|---|
| Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah |
|---|
| Pimpinan DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Eko Patrio Hingga Sahroni, Kapan? |
|---|
| Sidang Praperadilan Muzaffar, Bivitri Susanti: SPDP dan Prosedur Hukum Harus Ditaati |
|---|
| Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.