Demo di Jakarta
Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Delpedro Sebut Keterangan Saksi Anak Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Apabila seorang anak yang masih dibawah umur dimintai keterangan sebagai saksi, maka kesaksiannya itu hanya masuk dalam kategori petunjuk
Ringkasan Berita:
- Keterangan saksi anak berusia di bawah umur tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti
- Praperadilan itu Delpedro ajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka
- Kuasa hukum Delpedro Marhaen meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran Ijud Tajudin menegaskan bahwa keterangan saksi anak berusia di bawah umur tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana.
Ijud menerangkan, apabila seorang anak yang masih dibawah umur dimintai keterangan sebagai saksi, maka kesaksiannya itu hanya masuk dalam kategori petunjuk.
Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Delpedro: Keterangan Saksi Harus Penuhi Syarat Formil dan Materil
Hal itu dijelaskan Ijud saat hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Adapun praperadilan itu Delpedro ajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa pada Agustus lalu.
Baca juga: Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan, sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.
Awalnya Ijud menerangkan, bahwa keterangan anak saksi sejatinya telah diatur dalam Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keterangan seorang anak di dalam Pasal 171 KUHAP jelas bahwa, konteksnya nanti ketika sudah ada keterangan, dia tidak disumpah," ucap Ijud.
"Kemudian, tentu saja dia hanya sebagai petunjuk saja kalau itu kemudian dia dibawah 15 tahun (aturan dalam) KUHAP ya," Ijud menambahkan.
Namun Ijud menegaskan, jika seseorang yang dimintai keterangan itu tidak berusia dibawah umur, maka kesaksiannya itu bisa dipastikan dapat dijadikan alat bukti perkara pidana.
"Tapi kalau dia dibawah umur maka (di Pasal 171) clear itu dia hanya sebagai petunjuk saja, untuk memguatkan kondisi fakta-fakta yang menjadi di dalam proses pidana," jelasnya.
Baca juga: Kubu Delpedro Sebut Keterangan Polda Metro Jaya Soal Anak Terhasut Konten Lokataru Tidak Masuk Akal
Delpedro Minta Status Tersangka Dibatalkan
Adapun sebelumnya, kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya dalam dugaan penghasutan massa aksi pada Agustus 2025.
Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah karena tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan tanpa dua alat bukti yang sah.
“Alasan pertama yaitu tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Kedua, itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata kuasa hukum, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/praperadilan-delpedro-keterangannnnn-ahli.jpg)