Demo di Jakarta
Pendukung Khariq Anhar Bersitegang dengan Petugas Usai Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Ketegangan itu terjadi usai pembacaan putusan praperadilan Khariq Anhar yang ditolak oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Â
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pendukung Khariq Anhar sempat bersitegang dengan beberapa personel kepolisian
- Salah seorang pendukung Khariq berteriak meminta agar aktivis itu segera dibebaskan
- Ketegangan itu kemudian berlanjut di area luar ruang sidang
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pendukung dari mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar sempat bersitegang dengan beberapa personel kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ketegangan antara pendukung Khariq dan aparat itu terjadi di lorong PN Jakarta Selatan atau tepatnya di depan ruang sidang 01.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar, Status Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Dianggap Sah
Ketegangan itu terjadi usai pembacaan putusan praperadilan Khariq Anhar yang ditolak oleh Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.
Usai pembacaan putusan, salah seorang pendukung Khariq berteriak meminta agar aktivis itu segera dibebaskan dari tahanan usai ditetapkan tersangka.
Mendengar teriakan itu, petugas keamanan PN Jaksel pun meminta agar pendukung tersebut keluar dari ruang sidang.
Ketegangan itu kemudian berlanjut di area luar ruang sidang tepatnya di ruang sidang 01.
Di lokasi itu terlihat beberapa pendukung Khariq tampak berkumpul sambil membentangkan beberapa poster.
Pada saat itu sempat terjadi adu mulut antara para pendukung dengan petugas keamanan PN Jaksel dan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela.
Saat itu petugas keamanan PN Jaksel dan Kapolsek menegur para pendukung agar tetap tenang dan tidak mengganggu pengunjung sidang lainnya.
Adu mulut berlangsung alot hingga berujung perampasan poster milik pendukung Khariq yang dilakukan Anggiat Sinambela.
Tak hanya dirampas, saat itu Anggiat juga terlihat membuang poster tersebut ke arah belakang.
Sontak kejadian itu pun menyulut emosi para pendukung dan aksi saling dorong dengan Aparat kepolisian pun tak terelakan.
Akan tetapi pada akhirnya beberapa personel kepolisian berhasil mendorong para pendukung Khariq ke area luar pengadilan.
Situasi di PN Jaksel pun berangsur kondusif pasca adanya ketegangan antara polisi dan para pendukung.
Baca juga: Dukungan Terus Mengalir Jelang Putusan Praperadilan Aktivis Delpedro c.s. di PN Jakarta Selatan
Hakim Tolak Praperadilan Khariq
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Adapun hal itu dibacakan oleh hakim Sulistyo dalam sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan amar putusan Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN.Jkt Sel.
Selain dalam sidang tersebut, hakim juga menolak praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon yang sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Alhasil atas putusan ini status tersangka Khariq atas dugaan kasus penghasutan itu pun dianggap sah oleh pengadilan.
Tak hanya itu Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Khariq pun dianggap telah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelas Hakim.
Sebagai informasi, Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya buntut demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi.
Tak puas ditetapkan tersangka kemudian Khariq pun menggugat polisi secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya itu pun telah teregister pada 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.Â
Demo di Jakarta
| Ahli di Praperadilan Khariq Anhar Sebut Pelanggaran SOP Tak Otomatis Gugurkan Penetapan Tersangka |
|---|
| Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dua Alat Bukti Tak Terbukti |
|---|
| Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah |
|---|
| Pimpinan DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Eko Patrio Hingga Sahroni, Kapan? |
|---|
| Sidang Praperadilan Muzaffar, Bivitri Susanti: SPDP dan Prosedur Hukum Harus Ditaati |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.