Selasa, 28 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Delpedro Marhaen Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penghasutan

Usai adanya penetapan hakim ini, status tersangka Delpedro yang disematkan oleh Polda Metro Jaya pun tetap sah.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN DELPEDRO - Sidang pembacaan putusan praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budianto menolak praperadilan Delpedro, penetapan tersangka kasus penghasutan demonstrasi pun tetap sah. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen
  • Status tersangka Delpedro yang disematkan oleh Polda Metro Jaya pun tetap sah
  • Penyidikan kasus penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan Delpedro pun tetap dilanjutkan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan aktivis sekaligus Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum seperti penahanan, penyitaan, atau penghentian penyidikan.

Baca juga: Pendukung Khariq Anhar Bersitegang dengan Petugas Usai Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Usai adanya penetapan hakim ini, status tersangka Delpedro yang disematkan oleh Polda Metro Jaya pun tetap sah.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochmad Budianto saat bacakan amar putusan di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Delpedro yang dilakukan penyidik Polda Metro telah sesuai prosedur.

Alhasil dengan adanya putusan tersebut, penyidikan kasus penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan Delpedro pun tetap dilanjutkan.

Sebagai catatan, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. 

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir Jelang Putusan Praperadilan Aktivis Delpedro c.s. di PN Jakarta Selatan

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukun para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung, Senin (27/10/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved