Demo di Jakarta
Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Delpedro Marhaen Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penghasutan
Usai adanya penetapan hakim ini, status tersangka Delpedro yang disematkan oleh Polda Metro Jaya pun tetap sah.
Ringkasan Berita:
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen
- Status tersangka Delpedro yang disematkan oleh Polda Metro Jaya pun tetap sah
- Penyidikan kasus penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan Delpedro pun tetap dilanjutkan
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan aktivis sekaligus Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum seperti penahanan, penyitaan, atau penghentian penyidikan.
Baca juga: Pendukung Khariq Anhar Bersitegang dengan Petugas Usai Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Usai adanya penetapan hakim ini, status tersangka Delpedro yang disematkan oleh Polda Metro Jaya pun tetap sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochmad Budianto saat bacakan amar putusan di ruang sidang, Senin (27/10/2025).
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Delpedro yang dilakukan penyidik Polda Metro telah sesuai prosedur.
Alhasil dengan adanya putusan tersebut, penyidikan kasus penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan Delpedro pun tetap dilanjutkan.
Sebagai catatan, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.Â
Baca juga: Dukungan Terus Mengalir Jelang Putusan Praperadilan Aktivis Delpedro c.s. di PN Jakarta Selatan
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukun para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung, Senin (27/10/2025).
Demo di Jakarta
| Soal Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach, Nasdem Tunggu Putusan MKD |
|---|
| Ahli di Praperadilan Khariq Anhar Sebut Pelanggaran SOP Tak Otomatis Gugurkan Penetapan Tersangka |
|---|
| Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dua Alat Bukti Tak Terbukti |
|---|
| Praperadilan Syahdan Husein: Ahli Sebut Diskresi Polisi Sah |
|---|
| Pimpinan DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Eko Patrio Hingga Sahroni, Kapan? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.