Jumat, 8 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Kabar Mario Dandy di Lapas Salemba?  

Huni Lapas Salemba usai divonis 12 tahun penjara karena aniaya David Ozora, diam-diam Mario Dandy dapat dua kali remisi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
REMISI MARIO DANDY - Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Huni Lapas Salemba usai divonis 12 tahun penjara karena aniaya David Ozora, diam-diam Mario Dandy dapat dua kali remisi. . TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY 

 

Ringkasan Berita:
  • Mario Dandy, anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.
  • Kini Mario Dandy menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.
  • Selama di lapas itu, dia sudah dua kali menerima remisi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy diam-diam mendapat remisi.

Remisi itu  mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

 

Remisi Kemerdekaan dan Natal

Pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved