Jumat, 7 November 2025

Daftarkan Akta Pendirian ke Kemenkum HAM, Komunitas Penghuni Apartemen Ini Bikin Paguyuban

Komunitas warga penghuni unit Apartemen Park Royale di Jakarta resmi mendirikan paguyuban bernama Paguyuban Peduli Puri Raya

|
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
HO
DIRIKAN PAGUYUBAN - Kegiatan syukuran berdirinya paguyuban komunitas warga penghuni unit Apartemen Park Royale di Jakarta bernama Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR), Sabtu, 1 Oktober 2025. Akta pendirian paguyuban ini sudah resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. 
Ringkasan Berita:
  • Paguyuban ididirikan untuk menjembatani komunikasi antarawarga serta untuk memperjuangkan hak-hak pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale
  • Latar belakang berdirinya paguyuban ini berangkat dari kepedulian warga terhadap berbagai permasalahan pengelolaan apartemen
  • Selama ini warga pemilik unit apartemen banyak yang kebingungan karena hingga kini belum ada kejelasan status sertifikat tanah dan aset bersama

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas warga penghuni unit Apartemen Park Royale di Jakarta resmi mendirikan paguyuban bernama Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR).

Akta pendirian paguyuban ini sudah resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan peresmian berdirinya paguyuban ini digelar melalui kegiatan syukuran kecil di kawasan Park Royale, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Rudhi Djaja Li, Ketua PPPR mengatakan, paguyuban ini didirikan untuk menjembatani komunikasi antarawarga serta untuk memperjuangkan hak-hak pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale.

"SK pengesahan pendirian paguyuban ini dari Kementerian Hukum RI tertanggal 30 September 2025," ujarnya.

Bertindak sebagai pengurusnya adalah Rudhi Djaja Li sebagai Ketua, dengan ⁠⁠Sekretaris  Alexander H. Effendi dan Bendagara Setiawan Sudjie. Bertindak sebagai Ketua Pengawas adalah Ir. Djugianto Djunaidi dengan anggota Juanita Dorothea Pantow.

Akta pendiriannya dibuat di hadapan Botaris Santy Sagita, S.H., M.Kn. dengan nomor akta 3381 tanggal 29 September 2025, SK Pengesahan No. AHU-0007195.AH.01.07.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025

Baca juga: BNN Bongkar Laboratorium Pembuat Sabu di Apartemen Serpong Garden: Pelaku Ekstrak Obat Asma

Rudhi Djaja Li menjelaskan, latar belakang berdirinya paguyuban ini berangkat dari kepedulian warga terhadap berbagai permasalahan pengelolaan apartemen yang selama ini dirasakan kurang transparan.

Salah satunya tentang belum diserahkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada para pemilik secara resmi atas nama PPPSRS Park Royale Tower I dan II, serta III dan IV.

Ini karena pengembang apartemen ini, yakni PT Sari Lembah Tirta Hijau, telah membubarkan diri pada 30 Desember 2019. Kondisi tersebut memunculkan ketidakjelasan mengenai status legal aset bersama, fasilitas umum dan dokumen pengelolaan apartemen yang semestinya menjadi hak para penghuni apartemen sebagai pemilik unit.

Rasa syukur dan semangat kebersamaan mewarnai acara syukuran berdirinya PPPR ini yang dinilai menjadi tonggak penting bagi para pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale Tower I hingga IV, yang sebelumnya belum memiliki wadah komunikasi dan perjuangan bersama dalam mengelola hunian mereka secara lebih terbuka dan akuntabel.

Baca juga: Sebelum Terlibat Sengketa Tanah, Taqy Malik Galang Donasi, Berencana Bangun 2 Rumah hingga Apartemen

Rudhi menjelaskan, pembentukan paguyuban yang dipimpinnya telah dibuatkan akta pendirian dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

"Dengan legalitas tersebut, paguyuban ini berfungsi sebagai lembaga resmi yang menjembatani komunikasi antarwarga serta memperjuangkan hak-hak pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale," sebut Rudhi.

Menurut Rudhi, selama ini warga pemilik unit apartemen banyak yang kebingungan karena hingga kini belum ada kejelasan status sertifikat tanah dan aset bersama.

Sementara, mereka sudah memenuhi kewajiban sebagai pemilik. "Melalui wadah PPPR ini, kami ingin memperjuangkan hak-hak tersebut secara profesional dan terbuka," jelas Rudhi. 

Wadah Resmi

Sekretaris PPPR Herodidjaja Effendie menambahkan, pembentukan paguyuban ini sebagai wadah resmi untuk mendorong keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan hunian bersama.

"Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Rumah Susun dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku," sebut Herodidjaja.

"Melalui pendirian paguyuban ini kita ingin mewujudkan lingkungan hunian apartemen puri raya (park royale) yang aman, nyaman, harmonis dan berdaya guna bagi seluruh penghuni, serta membangun rasa kebersamaan dan kepedulian antarwarga," ungkapnya.

Dia menambahkan, paguyuban ini mengusung visi menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, harmonis, dan transparan. Sementara misinya antara lain adalah memfasilitasi komunikasi yang jujur antara pemilik dan penghuni, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan apartemen.

Soal agenda kegiatan paguyuban ke depan, dia menjelaskan sudah ada sejumlah agenda strategis. Salah satunya adalah mengawal penyelesaian sertifikat HGB atas nama PPPSRS Park Royale Tower I hingga IV, serta memastikan seluruh fasilitas bersama seperti lapangan tenis, jalan dan sarana umum tetap menjadi hak seluruh pemilik.

Selain berfokus pada urusan legalitas, PPPR juga akan mengembangkan potensi sumber daya warga melalui kegiatan sosial, edukatif dan musyawarah rutin yang mempererat solidaritas.

Para pengurus PPPR meminta dukungan penuh Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, agar dapat memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan unit apartemen yang mereka huni.

Dukungan pemerintah dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan dan kejelasan status hukum kawasan hunian tersebut.

"Kita semua ingin Park Royale menjadi tempat tinggal yang bukan hanya nyaman, tapi juga memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang bertanggung jawab," tegas Rudhi Djaja Li. (tribunnews/fin)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved